24 November 2024

Genjot PAD PBG/IMB Hingga Rp.10 M, Sekda Kampar Minta Lakukan Dengan System Jemput Bola.


14800 views

Bangkinang Kota – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si menegaskan, agar seluruh OPD terkait untuk lebih proaktif jemput bola dalam retribusi izin mendirikan Bangunan/persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB).

Hal tersebut ditegaskan Sekda Kampar Yusri ,saat memimpin rapat percepatan pelaksanaan perizinan non perizinan berusaha di Kabupaten Kampar yang dilaksankaan di ruang rapat kantai III kantor Bupati, selasa (20/9/2022).

Lebih lanjut Yusri menyampaikan, bahwa sampai saat ini terkait PAD pemda Kampar melalui restribusi (PBG/IMB) dari 65% yang ditargetkan atau Rp 8 miliar.

Namun sampai saat ini baru tercapai lebih kurang 20% atau senilai Rp 1,5 miliar lebih dengan potensi restribusi  (PBG/IMB) sebesar Rp 6,5 miliar.

Akan tetapi, apabila seluruh Dinas terkait seperti DLH terkait Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Dinas PUPR, Diskominfo dan Persandian Kampar, seluruh Camat, bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional. Insyaallah jagankan Rp 8 miliar, Rp 10 milyar mungkin bisa tercatat. “terang Yusri”

Dalam kesempatan tersebut, apresiasi disampaikan Yusri kepada Diskominfo dan Persandian Kampar dimana Diskominfo dan Persandian sebagai mitra jaringan telekomunikasi telah bergerak dalam penertiban perizinan menara yang ada di Kabupaten Kampar.

Seperti yang disampaikan Kadis Kominfo dan Persandian Kampar Yuricho Efril dalam rapat tersebut, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H, bahwa setiap penyedia menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi.

Untuk diketahui, bahwa pada per 31 desember 2021 berkat kerjasama tim, sudah masuk uang ke kas daerah melalui retribusi menara sebesar lebih kurang Rp 900 juta atau 80%. Sementara untuk per Juni 2022 telah masuk ke kasda sebesar Rp 837 Juta atau 75%.(Diskominfo/Mzk).

 

Artikel Terkait