26 Februari 2026

Diskominfosan Kampar Ikuti Rapat Harmonisasi Ranperda dan Ranperbup di Kanwil Kemenkumham Riau


706 views

Pekanbaru – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Kampar mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pekanbaru, Selasa (25/2/2026).

Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, yang menegaskan pentingnya sinkronisasi dan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, Diskominfosan Kampar diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Bambang, M.Si , serta Kepala Bidang Statistik Salmi Hadi, S.Sos, M.Si. Kehadiran perwakilan Diskominfosan bertujuan untuk memastikan substansi materi yang dibahas telah sesuai secara yuridis, sistematis, dan teknis perancangan peraturan perundang-undangan.

Adapun dua agenda yang menjadi fokus pembahasan Diskominfosan, yaitu:
- Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Perusahaan Pers.
Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dinamika kebutuhan publikasi pemerintah daerah serta memperkuat pola kemitraan yang profesional, transparan, dan akuntabel antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan perusahaan pers.
- Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Revisi ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperjelas mekanisme pelayanan, serta memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan yang dibahas dapat tersusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis di Kabupaten Kampar.

Diskominfosan Kampar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memperkuat sistem komunikasi pemerintah daerah sebagai wujud keterbukaan informasi dan pelayanan prima kepada masyarakat.(Diskominfo Kampar /CK)

Artikel Terkait