17 Oktober 2025

Kampar Perketat Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Camat Pimpin Satgas Pengawasan, BPOM Ingatkan Racun Pangan Berbahaya


5734 views

BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar menunjukkan keseriusan dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat struktur pelaksana hingga tingkat kecamatan. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG tingkat kecamatan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kampar, dalam Rapat Kerja Satgas MBG yang berlangsung pada Selasa,  (14/10) yang bertempat di Aula Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota. 

Ketua Satgas MBG Kabupaten, Wakil Bupati Dr. Hj. Misharti S.Ag, M.Si, menekankan bahwa pembentukan tim gerak cepat di kecamatan ini penting karena Satgas Kabupaten tidak mungkin menjangkau seluruh desa.

"Target pembangunan Sentra Pelayanan Pemberian Gizi (SPPG) di Kampar adalah 79 titik, dan saat ini 38 SPPG sudah beroperasi. Penerima manfaatnya adalah anak-anak sekolah (TK hingga SMA), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui," ujar Dr. Misharti.

Program MBG ini juga dipandang memiliki dampak ekonomi yang signifikan, di mana satu SPPG yang melayani 3.000 anak membutuhkan sekitar 1 ton bahan baku (sayur), yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat lokal. Kampar juga berencana mengusulkan 10 titik SPPG baru di daerah 3T (tertinggal) dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat desa.

Satgas  dan Puskesmas Menjadi Kunci Keamanan Pangan
Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi, MM, menyoroti peran krusial Satgas Kecamatan dan Puskesmas dalam menjamin keamanan program.

"Satgas, yang diketuai Camat dan didukung oleh Kapolsek, Danramil, serta Lurah/Kepala Desa, bertugas memastikan legalitas dan higienitas SPPG, memonitor penyiapan makanan, hingga menangani masalah keracunan," tegas dr. Asmara.

Sementara itu, Puskesmas diamanahkan sebagai tim surveilans Kejadian Luar Biasa (KLB) pangan, memberikan edukasi, serta mengawal kesehatan dan kebersihan para pekerja SPPG. Dr. Asmara mengingatkan bahwa pangan yang tidak aman dapat mengakibatkan gizi anak tidak terpenuhi, menyebabkan sakit (diare, mual, muntah), dan merusak citra penyelenggara.

BPOM Peringatkan Bahaya Racun Alami dan Kimia Ilegal Materi dari BPOM Pekanbaru yang disampaikan oleh Bu Yossi menjadi perhatian utama dalam rapat kerja tersebut. Penyuluh mengingatkan penyedia pangan (SPPG) tentang bahaya racun dalam makanan:
1. Racun Alami: Waspada terhadap sianida (ditemukan pada ubi rebus yang berwarna biru) dan solanin (pada kentang yang berwarna hijau).
2. Bahan Kimia Berbahaya Ilegal: Masyarakat dan penyedia wajib menghindari penggunaan Formalin (sering pada mi kuning dan tahu, dikenali dari bau tengik atau daya tahan sangat lama), Metanil Yellow (pewarna tekstil pada cennil, es mambo, dan mi), serta Boraks (pengenyal pada bakso).

BPOM juga menyarankan agar penyedia pangan mencuci sayur dengan air garam untuk menghilangkan residu pestisida. Pelanggaran terhadap standar keamanan pangan dapat berujung pada sanksi hukum dan penutupan usaha.

Rapat kerja strategis ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Hambali, S.E, MBA, M.H dan Asisten Bidang Pendidikan Bapak Zulherni S.T. (Diskominfo Kampar /Rizky UIN 25)

Artikel Terkait