02 November 2025

Dapatkan Nilai Tertinggi 95,5 di Riau, Desa Salo Resmi Menjadi Desa Percontohan Antikorupsi


20817 views

SALO - Seelah tim melakukan penilaian terhadap 5 Komponen, dan 18 indikator terhadap Calon Desa Antikorupi, maka Desa Salo resmi menjjadi Desa Antikorupsi tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto nelalui Analis Tindak Pidana Korupsi KPK-RI Fildan Ismayadin, bersama anggota Yunita Tri Lestari, serta Herlina Jen Aldian.

Dipusatkan di aula Kantor Des Salo Kecamtan Salo, tim lain yang juga ikut dalam pleno atas hasil yang diperoleh dalam kategori "Istimewa" tersebut, antara lain Tengku Fardhian Khalil dari DPMDDuk Capil Provinai Riau dan Inspektur Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP,M.Si.

Sebelum membacakan hasil penilaian, Fildan Ismayadin menyampaikan bahwa, walaupun hasil yang diperoleh terbaik. masih ada beberpa poin catatan yang perlu diperbaiki dan lengkapi.

Dimana setelah dilakukan penilaian dan cek lokasi pembangunan semenisai sepanjng 400 meter dan  Pembangunan Lapangan Futsal, da sebanyak 11 poin yang menjadi catatan antara lain.

Dimana yang pertama adalah,
1.Menyelesiaikan proses RPJMDes masa jabatan Kepala Desa 8 tahun

2. Sinkronisasi antara Maklumat pelayanan dengan kinerja perangkat desa.

3. Pengendalian gratifikasi suap dan komplik kepentingan terkait gratifikasi hukum dan pengalihan hukum

4.Sebaiknya dibuat papan infomasi, publikasi tentang pekerjaan fisik yang telah selesai dilaksanakan, dan diletakkan dilokasi strategis.

5 Fakta integritas, hal ini disesuaikan dengan semangat atikorupsi, dan merubah kata fakta menjadi pakta, meningkatkan pemahaman substansi pelayaban yang baik.

6. Hasil kinerja evaluasi perangkat desa dalam kompetensi.

7. Pada SOP penagangan pengauduan masayarakat ditinjau ulang format rekapitulasi jumlah aduan bulanan setiap tahun.

8.Rencana tidak lanjut disesuaikn dengan hasil kepuasan mayarakat yang masih rendah.

9. Pemerintah Desa tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada forum masyarakat tentang penggunaan APBDes dan penggunaan angaran lainnya.

10.  Maklumat pelayanan, ukuran maklumat dicetak dengan ukuran yng layak atau bisa dibaca masyaraka.

11. Artisipasi masyarakat dalam pembanguan yang dilakukan pemerintah desa."terang Fildan".(Diskomifo Kampar /Mzk)

Artikel Terkait