Loading
Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Program ini menghadirkan kebijakan penghapusan denda administratif 0% untuk tahun 1994–2025 serta pengurangan ketetapan dan pembebasan PBB-P2 khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menanggapi program tersebut, Kadis Kominfo Kabupaten Kampar, Zulfikar S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. dan Wakil Bupati Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si. dalam meringankan beban masyarakat.
"Program keringanan PBB-P2 ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapat ruang untuk tetap memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh denda yang menumpuk," ujar Zulfikar.
Ia menambahkan, Dinas Kominfo siap mengawal penyebarluasan informasi ini melalui berbagai saluran komunikasi, baik media sosial, media massa, maupun jejaring informasi sampai ke desa-desa.
"Kami pastikan informasi ini tidak hanya berhenti di kota, tetapi menjangkau hingga ke pelosok. Semua masyarakat berhak tahu dan memanfaatkan kesempatan ini," tegasnya.
Program ini berlaku mulai 1 September hingga 19 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Dengan adanya program keringanan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap masyarakat semakin taat membayar pajak, karena pajak yang terkumpul akan kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan bersama.(Diskominfo Kampar /Team)