Loading
BANGKINANG KOTA - Sesuai dengan surat edaran Menteri Dakam Negeri nomor 900.1.1/227/SJ, tentang penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Maka, Bupati Kampar Ahmad Yuzar,S.Sos,.MT sampaikan, kedepan mengusulkan atau mengangkat seluruh tenaga non ASN yang terdata di database, dan tenaga non ASN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Ahmad Yuzar saat memimpin rapat Pengusulan Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu dilngkungan Pemda kampar tahun 2024 diruang rapat lantai II Kantor Bupati Kampar, Jum'at sore (22/8/2025).
Dalam rapat siang tersebut, hadir juga langsung Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti, S.Ag, M.Si, Sekda Kampar Hambali,SE,MH, Asisten III Setda Kampar Ir Azwan,M.Si, Kepala BKPSDM Sarifuddin, MT, Kepala DPKAD Edward, dan Kadis P dan K Kabupaten Kampar H. Aidil, SH,
Bupati Kampar menegaskan, bahwa dalam pengusulan PPPK paruh waktu ini akan kita lakukan sesuai dengan rambu-rambu dari Menteri Dakan Negeri, atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Artinya, tidak ada penambahan atau pengurangan apabila itu semua sudah sesuai dengan sistem Mapping secara otomatis melalui Aplikasi Badan Kepegawaian Negara".
Dari jumlah diatas, tercatat sebanyak 2. 429 orang non ASN setelah sesuai dilakukan Mapping usulan di Aplikasi BKN. Namun yang diusulakan melalui setiap OPD sebanyak 2.063 orang.
Sementara yang tidak diusulakan sebanyak 366 orang tenaga non ASN, dimana yang (tidak ada pada formasi atau berkebutuhan Organisasi) sebanyak 324, tidak aktif sebanyak 41 orang, serta menibggal dunia 1 orang.
Sedangkan total tenaga guru yang akan diusulkan PPPK paru waktu adalah sebanyak 236 orang dengan rincian, Tenaga Guru Bantu Provinsi sebanyak 27 orang (dana bankeu), THL (sekolah) 41 orang (APBD), Tenaga Komite 141 orang (dana BOS/APBD), Tenaga honor Sekolah teknis 26 orang ( bos/APBN), serta Tenaga honor teknis sekolah 1 orang (BOS/ APBN).
Namun dengan berbagai kriteria diatas, Bupati Kampar minta kepada Dinas terkait nantinya agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada PPPK paruh waktu sesuai dengan Dinas terkait atau pos anggaran dalam pembayaran gajinya." Ucap Ahmad Yuzar".(Diskominfo Kampar /Mzk)