23 November 2024

Buka Sosialisasi Pemetaan Potensi Kerjasama, Asisten III Menekankan Pentingnya Pemetaan Kerjasama Daerah Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.


686 views

Pekanbaru - Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH yang diwakili oleh Asisten III Ir. Azwan, M.Si membuka secara resmi Sosialisasi Pemetaan Potensi Kerjasama dan Monitoring Evaluasi Kerjasama Kabupaten Kampar Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Grand Central Pekanbaru, Rabu, (05/11/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Kerjasama Setda Kampar Zaki Rahman, dan seluruh Kepala OPD yang mewakili serta Camat dan 4 Narasumber yaitu Prof. Agus Heruanto dari Pusat Kebijakan UBM, Dr. Rahmad Rahim dari Ahli Perencanaan utama Prov. Riau, Nika Fitria Sari S.IP, M.AP dari Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri RI dan Hindarto Hidayat dari Direktorat Ditjen Wilayah Kemendagri RI dan Tamu undangan Lainnya.

Pemetaan Potensi Kerjasama ini diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama Daerah yaitu daerah yang akan melaksanakan Kerjasama wajib melakukan pemetaan Pemerintah sesuai dengan potensi dan karekteristik Daerah. 

Hal tersebut dijabarkan dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Selanjutnya identifikasi dan pemetaan urusan pemerintah yang akan dikerjasamakan itu dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerjasama tersebut.”ungkap Laporan Kabag Kerjasama.”

Ia juga melaporkan, sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jendral Administrasi Kewilayahan Kemendagri Hindarto Hidayat dan Prof. Agus Heruanto dari Pusat Kebijakan UBM. Dr. Rahmad Rahim dari Ahli Perencanaan utama Prov. Riau serta Nika Fitria Sari S.IP, M.AP dari Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri RI. 

Adapun peserta peserta sosialisasi ini terdiri dari Tim Kordinasi Kerjasama Daerah, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Kampar Camat di Perbatasan Wilayah.”tutupnya.”

Dalam arahannya, Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan menjelaskan bahwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah secara Eksplisif mengatur tentang kerjasama daerah ini, yang secara prinsip dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, yang didasarkan pada Pertimbangan Efesiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik serta daling menguntungkan.

Ia juga mengatakan Kampar bersama sekolah-sekolah bokasi yang mencetak tenaga terampil dan siapkan pakai dibidangnya antara lain dengan sekolah tinggi Pertanahan Nasional STPN Yogyakarta, yang pertama kali Pemkab Kampar mendapatkan Qouta sebanyak 31 Taruna.

“Selain itu kerjasama dengan Politeknik Statistika yang juga pertama kali dengan Pola Pembibitan Daerah, selanjutnya bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yNg sampai saat ini sudah menghasilkan SDM yang telah bekerja di Pemkab Kampar.”ungkapnya.”

Kemudian dibidang lainnya seperti kerjasama antar daerah dengan Kota Pekanbaru dalam rangka Pelayanan Trans Metro di Daerah Perbatasan dan Penanganan Sampah serta dibidang Kependudukan dan Kesehatan yakni pelayanan dokumen Kependudukan dengan Rumah Sakit yang ada di Kampar dan Kota Pekanbaru.

Dari sisi kerjasama yang dilakukan Pemerintah Kabupayrn Kampar cukup banyak dan Bervariasi namun sejauh mana Pelaksanaan dan Hasil capaian sesuai yang diperjanjikan oleh masing masing pihak, tentunya perlu kita evaluasi bersama untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

“Salam Periode Kepemimpinan Kami Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH yang belum genap satu tahun banyak diperbuat seperti Kerjasama Pendidikan, Kesehatan dalam rangka untuk mensejahterakan Masyarakat Kampar tentunya.”ungkapnya.”

“Untuk itu, dalam sosialisasi ini semoga diikuti dengan baik dan dipahami serta dapat menambah wawasan kita terhadap penjelasan Narasumber yang Hebat ini.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait