21 November 2024

Satpol PP Kabupaten Kampar Lakukan Operasi Yustisi Penyakit Masyarakat dan Penegakan Perda di Kampar Kiri. 


1964 views

Kampar Kiri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar operasi yustisi di empat titik warung remang-remang di Kampar Kiri, Selasa (30/07/2024). Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta memberantas penyakit masyarakat.

Dalam operasi ini, Satpol PP Kabupaten Kampar berhasil mengamankan delapan wanita dan satu pria. Selain itu, barang bukti berupa dua botol minuman anker bir dan lima buah bekas tisu super magic turut diamankan.

Para pelanggar dan barang bukti tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut dan Terhadap tempat atau lokasi yang dijadikan sebagai tempat usaha yang melanggar Perda, dilakukan pemasangan stiker Penghentian Sementara Kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Kasatpol PP  Arizon, SE, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. "Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati Perda untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," ujar Arizon.

Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan operasi serupa di berbagai lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda dan menjaga ketertiban umum. (Diskominfo Kampar)

Artikel Terkait