Loading
Azwan : “Ini terkait Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geopasial.”
Bogor - Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi dengan agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan melakukan kunjungan terkait perizinan di Provinsi Riau, melalui surat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi nomor : B/3078/GAH.00/10-16/05/2024 tanggal 28 Mei 2024. Salah satunya agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ini terkait Aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui kebijakan satu peta.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Kampar telah menadatangangani Nota Kesepakatan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geopasial di Kabupaten Kampar pada bulan Februari 2024 lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pj Bupati Kampar diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan,M.Si bersama Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Marhalim, Personil Dinas MPTSP Kab Kampar serta Kabag Kerja Sama Setda Kampar melakukan koordinasi teknis ke Badan Informasi Geospasia Cibinong Kabupaten Bogor.
Kedatangan tim dari kabupaten kampar Diterima langsung oleh Plh Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, Sri Hartini, S.Si., M.Gis. dan Tim.
Pada Koordinasi tersebut azwan menyampaikan, didapat peningkatan progres tahapan pelaksanaan integrasi kebijakan satu data di Kabupaten Kampar khususnya sektor perkebunan sudah meningkat menjadi 81,8 % .
"Sebelum ini, tahapan kompilasi data Perizinan sektor Perkebunan di Kabupaten Kampar sudah sebesar 92,99 -97 %, dan tahap integrasi baru 32,73 % sampai 72,7%" Tambahnya.
Selanjutnya Azwan mengatakan Untuk kedepan, Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus menggesa percepatan proses pelaksanaan tahapan kebijakan satu peta ini sampai 100%. (Diskominfo Kampar)