26 November 2024

Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan


59274 views

PEKANBARU - Pemerintah Kota Tong Yeong Korea Selatan berencana melakukan kerjasama bidang ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Pj Bupati Kampar Hambali SE, MH  menyampaikan dukungan penuh agar program bersama Korea Selatan ini nantinya terlaksana dengan baik.

Hal tersebut dikatakan Pj Hambali saat Audiensi dengan Delegasi Kota Tong Yeong Korea Selatan dalam program kerjasama ketenagakerjaan di Ruang Vip Rumah Makan Pondok Danau Jln Arifin Ahmad Pekanbaru. Kamis,16/5/2024.

PJ Bupati Kampar berharap, semoga secepatnya Pemerintah Kota Tong Yeong bisa membantu masyarakat Kampar bekerja di Korsel.

“Untuk itu, mulai saat ini kita akan menjalin hubungan baik dengan Kota Tong Yeong agar nantinya  menemukan peluang kerjasama yang saling menguntungkan.”ujar Hambali. 

Sementara itu Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, Sos,MT, meminta kepada Pemerntah Kota Tong Yeong melalui perwakilannya di Indonesia, agar pihak Tong Yeong memberikan syarat dan ketentuan lengkap.

Hal ini bisa saja seperti Profil usaha, bidang usaha, upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, serta perlindungan lainnya yang diberikan perusahaan, atau pemerintah terhadap pekerja Kampar yang akan diperjakan di Korsel.

“Hal ini agar jangan ada tenaga kerja nantinya yang akan dirungikan atau dikorbankan."ucap Ahmad Yuzar".

Sementara itu Mr. Cong San Kyo mewakili Pemerintah Kota Tong Yeong, melalui  Zoom meeting atau Virtual menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Kampar Hambali, Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar S.Sos, MT dan beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemda Kampar.

“Tenaga kerja di Korea sangat dibutuhkan. Dengan demikian, perlu ada kerjasama ketenagakerjaan yang diikuti dengan regulasi melalui tenaga kerja Korsel dan Indonesia.”tutur Mr.  Cong San

Sementara itu Yanto selaku perwakilan dari Pemerintah Kota Tong Yeong, pada kesempatan itu menjelaskan bahwa tenaga kerja sebagai petani di Korsel sangat dihargai oleh pemerintah, sebab standar gaji pekerja itu setara dengan pekerja lainnya senilai (2.100 won) dan dilindungi pemerintah setempat."tutur Yanto".(Diskominfo Kpr).

Artikel Terkait