26 November 2024

Pj Bupati Kampar Lakukan Penandatanganan Dan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Kampar, Kepolisian Resor Kampar, Rumah Sakit Nurlima, dan Universitas Prima Indonesia.


7896 views

Bangkinang Kota - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Kepolisian Resort Kampar, Rumah Sakit Nurlima Kampar Kiri, dan Universitas Prima Indonesia, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis, (5/10/2023). 

Penandatanganan Kerjasama tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra SH.M. Hum, Rektor Universitas Prima Indonesia Prof. Dr. Chrismis Novalinda Ginting, Direktur Rumah Sakit Nurlima dr. Dian Novera, Para Asisten, Staff Ahli, Inspektorat Kampar Febrinaldi, S.STP selaku penyelenggara,  para  Kepala OPD terkait,  dan Seluruh Camat, Lurah se Kabupaten Kampar serta Kepala Desa Se Kabupaten Kampar.

Dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian dan kerjasama tersebut dengan Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepolisian Resor Kampar adalah Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kampar 

Dan Dengan Universitas Prima Indonesia Adalah  tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Kesepakatan dengan Rumah Sakit Nurlima adalah tentang Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting dan Bidang Kesehatan Lainnya di Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM mengatakan bahwa Maksud Dari Perjanjian Kerja Sama dengan Kepolisian Resor Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar Adalah Sebagai Pedoman Bagi APIP dan APH Dalam Melakukan Koordinasi Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelengaraan Pemerintahan Daerah yang Bertujuan Untuk Memperkuat Sinergitas Kerja Sama Diantara APIP Dan APH Guna Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Efektif, Efisien Dan Akuntabel Dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Daerah.

“Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi Tukar Menukar data/ Informasi, Mekanisme Penanganan Laporan atau Pengaduan; dan  Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”ungkapnya.”

Ia juga mengatakan, Koordinasi APIP Dan APH Bukan Untuk Melindungi Kejahatan Atau Menutupi Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Akan Tetapi Sebagai Tindakan Penguatan APIP Dan Peningkatan Kapabilitas APIP Sehingga Mampu Memitigasi Praktek-Praktek Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ia juga menambahkan, sebagai tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Diperlukan Komitmen Kita Bersama Dan Mendukung Upaya Tindak Lanjut Dengan Langkah-Langkah Sebagai Berikut Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Laporan Hasil Pemeriksaan Diterima, Mendukung Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), Mendukung Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Melalui Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (TP/TGR), Mendukung Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Melalui Non Litigasi Kejaksaan Negeri Kampar, Melaksanakan Rencana Aksi  Dalam Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Secara Konsisten

“Saya Tekankan Bahwa Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Merupakan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kampar dan merupakan Bagian Penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh KPK-RI, Penilaian Reformasi Birokrasi dan Juga Menjadi Bahan Evaluasi Penjabat Bupati Kampar.”tegasnya.”

Insyaallah Hari Ini juga akan diadakan Kegiatan Rekonsiliasi Dan Pemutahiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selama 5 (lima) Hari Kedepan Secara Teknis Nantinya Akan Di Lanjutkan Oleh Inspektur, Gunakanlah Kesempatan ini Untuk Meneyelesaikan Tunggakan-Tunggakan Hasil Pemeriksaan Agar Tidak Menjadi Perhatian Khusus Bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum Nantinya. 

Terkait Kesepakatan Kerja sama antara Pemerintah dan Rumah sakit Nurlima ini semoga bisa menangani stunting, jadi kabupaten Kampar Bulan Oktober 2023 ini angka stanting nya 14,5% dan ditargetkan 2023 Desember ini dibawah 14 nantinya, kami selaku Pemerintah Selalu Komit dan berterimakasih kepada rumah sakit bagaimana betul-betul angka stunting ini bisa turun dan dengan harapan dibawah 10%.

“Untuk Camat dan Kepala Desa kita komit dalam penanganan stunting ini, karna angka stunting ini pasti ada disetiap desa tapi kita harus tekan, dan kita juga nanti Gesa juga bersama Puskesmas.”ungkapnya.”

Ia juga menambahkan, dalam kemiskinan ekstream di Kabupaten Kampar ini berjumlah 1.02 KK, ini menjadi perhatian kita dan harus kita gesa selalu, angka kemiskinan ektream ini akan sejalan nanti, ketika Kemiskinan Extream ini kita Gesa maka Stunting kita akan menjadi berkurang.

“Dan seluruh kepala desa saya tegaskan, Sekaranf Kondisi musim kebakatan Hutan dan saya himbau sosialisasikan kepada masyarakat jangan Membakar lahan, tolong ini diperhatikan camat dan kepala desa amankan Wilayahnyaa.”tegasnya.”

Ia juga mengucapakan terimakasih kepada Rektor Universitas Prima Indonesia Mudah mudahan kerjasama ini dapat berkelanjutan dalam peningkatan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Universitas Prima Indonesia ini Akan memberikan 10 orang Anak Kabupaten Kampar untuk diberikan Beasiswa, Tentu saya sangat apresiasi dan Terimakasih mudah mudahan Universitas Prima Indonesia ini dapat berkembang dan dapat berkontribusi yang bermanfaat untuk Kampar Kedepannya.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait