24 November 2024

Kamsol : Pemkab Kampar Dukung Penuh Pengembalian dan Lindungi Lahan Sawah Sesuai Perpres No. 59 Tahun 2019


16240 views

Pekanbaru – Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM Menghadiri Acara Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi ‘Data Lahan Sawah Provinsi Riau’ di Ballrom Lantai 2 Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/09/2022).

Pemkab Kampar sangat mendukung terhadap di kembalikannya Lahan Sawah dan di Lindungi, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dan Pemkab Kampar saat ini sedang giat dan fokus untuk memajukan Pertanian Kampar yang siap untuk memproduksi Beras Kampar sendiri.

Alhamdulillah kita telah mendata Lahan Sawah yang ada di Kampar yang berpotensi seluas 16.000 Ha namun yang baru di olah seluas 4000 Ha Lahan ” Kata Kamsol yang didampingi Kepala Dinas PUPR Afdal, ST., MT Kadis Pertanian Nurilahi Ali, SP., MM.

Kita akan mengintensifkan Pertanian di Kabupaten Kampar sebagai wujud memajukan Pertanian dan meningkatkan Kesejahteraan Petani dengan System Modern “Kata Kamsol”.

Turut Menghadiri Asisten II Provinsi Riau Bapak M. Job Kurniawan, Ap., M.Si, Direktur Jenderal Pengendalian Dan Penertiban Tanah dan Ruang Bapak Ir. Budi Situmorang, MURP. PIt, Kepala Kantor Wilayah Asnawati, SH., M.Si.

“Kampar telah melakukan penanaman seluas 100 Ha dan untuk perdananya telah kita lakukan penanaman di Lahan seluas 8,5 Ha Lahan serta Beras Khas Kampar Cap Ulu Kasok, luasan olahan ini akan terus kita tingkatkan hingga 500 Ha” Kata Kamsol.

Dalam Sambutan Asisten II Provinsi menyampaikan tujuannya hari ini adalah penetapan Peta Lahan Sawah yang dilindungi, dalam rangka memenuhi menjaga Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional. Mengendalikan Ahli fungsi Lahan Sawah yg semakin pesat. Mengappresiasi upaya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan di mana Kementerian ATR BPN menjadi moto dalam Pengendalian Lahan Sawah yang dilindungi di Provinsi Riau.

Kami Pemerintah Provinsi Riau Mendukung Semua langkah -langkah yang diupayahkan Kementerian ATR BPN untuk Nantiknya di tetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi.

Kepada Pemerintah Kabupaten Kota Kami mengharapkan mempunyai semangat yang tinggi dalam mepertahankan Lahan Sawahnya untuk membantu menjaga Ketahanan Pangan Nasional.

Kami Pemerintah Provinsi Riau juga menghimbau kepada Bapak Bupati yang hadir agar bersama – sama untuk mengendalikan pesatnya Ahli Fungsi Lahan Sawah ini, Memberdayakan Petani agar tidak Mengalihfungsikan Lahan dan menyediakan data Informasi untuk Lahan Penetapan Pertanian Pangan berkelanjutan.

Sementara Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang Bapak Ir. Budi Situmorang, MURP. Mengecek semua Verifikasi dimasing – masing Provinsi, Bahwa  di Provinsi Jawa, Sumbar, Bali, NTB yang suda di tetapkan Lahan Sawah Dilindungi.

Sikitar 55% itu ada di Delapan Provinsi di jawa . dan hari ini kita bahas di Riau dalam rangka 12 Provinsi lainnya. Sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.(Diskominfo Kampar)

Artikel Terkait