29 Oktober 2026

Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Dimulai Senin, Kecepatan Tergantung Kesiapan OPD


283 views

KAMPAR - Proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kampar telah dimulai sejak Senin (26/10/2026). Kepala BPKAD Kampar Dendi Zulhairi juga menjelaskan bahwa kecepatan pencairan tergantung kesiapan administrasi masing-masing OPD.

"Sudah kita proses sejak Senin kemarin, Pencairan gaji PPPK ditentukan oleh kecepatan kesiapan OPD menyiapkan adm pengajuan dana ke BPKAD selaku BUD," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Drs. Dendi Zulhairi, M.Si, Rabu (28/10/2026).

Dari data yang diterima Diskominfo Kampar, sebanyak 22 OPD yang telah masuk proses pencarian diantaranya, DPMPTSP,  Perkim, Dinas Perdagangan, Damkar, Dinas Perikanan, Diskominfo, DPPKBP3A, Sekretariat DPRD, BKPSDM, Kesbangpol, BAPPEDA, BPKAD, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, Salo, Kuok, Kampar, Perhentian Raja, Bangkinang Kota, XIII Koto Kampar, Tapung Hulu dan Gunung Sahilan.

"Progres pembayaran gaji PPPK paruh waktu bulan Oktober 2026 berproses mulai tgl 26 sampai 28 Oktober jam 10.00 Wib," tambah Dendi.

Sementara itu, Bagian Perencanaan Camat XIII Koto Kampar Abuzar menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebelumnya terkendala karena adanya adminitrasi yang belum dilengkapi masing-masing OPD termasuk SKP masing-masing PPPK Paruh Waktu.

"Termasuk perubahan terkait pergeseran anggaran, beberapa OPD banyak yang belum siap, tentu harus ditertibkan, masuk di kegiatan barang dan jasa, jadi karena ada pergeseran tentu ada perubahan," terang Abuzar.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Drs. Dendi Zulhairi, M.Si menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini telah menerapkan SIPD RI di bidang penatausahaan, sehingga diharapkan komitmen dari OPD untuk mengikuti ketentuan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan SIPD RI, termasuk mekanisme pembayaran gaji ASN pungkas Dendi.

Artikel Terkait