01 Oktober 2026

Buka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB, KPU Kampar Tetapkan Jumlah Pemilih di Kabupaten Kampar sebanyak 647.977 pemilih, Pada Triwulan III Tahun 2026.


130 views

Bangkinang Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Yang diselengarakan di Aula KPU Kampar, Rabu (30/9/2026).

Rapat Pleno tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kampar Andi Putra yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Riau bidang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto yang melalui Zoom Meeting diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Kampar beserta jajaran sekretariat.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan sebagai implementasi dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan data pemilih senantiasa akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang berkualitas Tahun 2029.

Forum Terbuka ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Kampar dalam menjaga kualitas pengelolaan data pemilih yang menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi.

Dalam arahannya, Anggota KPU Provinsi Riau bidang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto menyebutkan pemutakhiran data pemilih terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat.

“Tentunya, Memperkuat koordinasi lintas sektor KPU Kabupaten Kampar perlu terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Disdukcapil, TNI/Polri, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan serta pihak terkait lainnya dalam memperoleh data perubahan penduduk.”ungkapnya.”

Ia juga menjelaskan, untuk bisa Memastikan data pemilih meninggal dunia, pindah domisili dan pemilih pemula diperbarui Data penduduk yang meninggal dunia, berpindah domisili, perubahan status kependudukan, maupun warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih perlu menjadi perhatian utama dalam pemutakhiran.

“Untuk itu, Kualitas data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, mari kita pastikan setiap data yang direkap benar-benar akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap membuka ruang partisipasi serta pengawasan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.”tutupnya.”

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dibacakan oleh Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi Aprizal, SE , ditetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Kampar sebanyak 647.977 pemilih, yang terdiri atas 319.384 pemilih laki-laki dan 328.593 pemilih perempuan. 

Adapun selama periode pemutakhiran Triwulan III Tahun 2026 tercatat adanya 13.479 pemilih baru yang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Selain itu, terdapat 5.342 pemilih yang mengalami perbaikan data, baik berupa pembaruan elemen identitas maupun perubahan informasi lainnya, serta 7.150 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dilakukan penghapusan dari daftar pemilih berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal tersebut, Ketua KPU Kampar Andi Putra menyampaikan bahwa Data hasil rekapitulasi tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran yang dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memperhatikan prinsip akurat, mutakhir, terbuka, profesional, dan akuntabel

“Tentunya, KPU Kabupaten Kampar senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu, TNI, Polri, serta berbagai instansi terkait guna memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik dalam daftar pemilih berkelanjutan.”ungkapnya.”

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan, seperti telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pindah domisili, perubahan identitas, maupun adanya anggota keluarga yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Partisipasi masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang semakin akurat dan berkualitas.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait