28 Agustus 2026

Pertama di Riau, Pemkab Kampar Tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Terkait Dengan Surat Edaran Bersama Menteri ATR /BPN.


351 views

Bangkinang ; Setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN) Nomor 16/SE - HR. 01/VIII /2026 dan Nomor : 900.1.13.1/5782/SJ Tentang mekanisme penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran pajak Daerah Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data Pertanahan dan data perpajakan tertanggal 10 Agustus 2026. 

Pemerintah Kabupaten Kampar telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan ini merupakan yang pertama di Riau. 

Demikian dikatakan Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos MT yang diwakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kampar Drs Muhammad, M.Si usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada Senin 24/08 di Aula Kantor Bupati Kampar di Bangkinang. 

Dikatakan Muhammad Pemerintah Kabupaten Kampar bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar siap melaksanakan Surat Edaran Bersama ini dalam rangka meningkatkan   kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pada layanan Pertanahan dan layanan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)" Ujar Muhammad 

Oleh sebab itu perlu sinergi yang efektif antara pemerintah Daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Guna terselenggaranya pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah " Ujar Muhammad. 

Selain itu, Asisten II Setda Kampar mengatakan ini merupakan bagian untuk mendukung optimalisasi penerimaan BPHTB sebagai pajak daerah yang didukung dengan integritas data Pertanahan dan data perpajakan daerah melalui pemadanan Nomor Identifikasi Barang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai aturan dan perundang-undangan" Ujar Muhammad lagi. 

Sesuai dengan arahan Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos MT agar Surat Edaran Bersama dalam rangka sinergitas antara Pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar untuk segara ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang meliputi pelaksanaan penerimaan Setoran BPHTB dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dalam proses pendaftaran tanah, host to host NOP dan NIB serta Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Ujarnya lagi. 

Alhamdulillah Perjanjian Kerjasama telah ditandatangani, untuk selanjutnya kita implementasikan secepatnya dengan mempedomani mekanisme Surat Edaran Bersama ini dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Kampar" Harap Muhammad 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Zamhur, ST, M.M mengatakan siap melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini dengan bersinergi bersama Kantor Pertanahan Kampar dengan harapan akan dapat mewujudkan tatakelola pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel untuk pembangunan Kabupaten Kampar" Ujar Zamhur 

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Andi Darmawan Lubis, ST, M Si, QRMP mengatakan bahwa sesuai dengan SEB ini, Kantor Pertanahan Kampar siap bersinergi dengan Bapenda Kampar" Ujar Andi Darmawan (Diskomimfo Kampar /Pdy)

Artikel Terkait