27 Agustus 2026

Sosialisasi Penerapan Perbub Nomor 19 Tahun 2026, Pemkab Kampar Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik.


314 views

Bangkinang Kota – Bupati Kampar yang diwakili Asisten III Setda Kampar, Al Kautsar, S.STP, M.Si, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (26/8/2026), Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Riedel Fitri, SP, M.Si, serta perwakilan OPD di Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Al Kautsar menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut memiliki arti yang sangat penting, karena tidak hanya membahas mengenai tambahan penghasilan maupun besaran penghasilan ASN, tetapi juga berkaitan erat dengan kinerja, disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, integritas serta kualitas pelayanan publik.

“Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini memiliki arti yang sangat penting. Kita tidak sedang hanya membahas mengenai tambahan penghasilan atau besaran penghasilan ASN. Lebih dari itu, kita sedang membahas tentang kinerja, disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, integritas dan kualitas pelayanan publik,” ujar Al Kautsar.

Dijelaskannya, Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2024 pada prinsipnya menempatkan TPP sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan ASN, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Oleh karena itu, saya ingin menegaskan bahwa TPP bukan sekadar tambahan pendapatan yang diterima ASN setiap bulan,” tegasnya.

Menurutnya, TPP harus dipahami sebagai bagian dari kebijakan manajemen ASN yang memiliki hubungan erat dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap ASN.

“TPP harus kita pahami sebagai bagian dari kebijakan manajemen ASN yang mempunyai hubungan erat dengan apa yang kita kerjakan, bagaimana kita bekerja, seberapa disiplin kita melaksanakan tugas, dan sejauh mana pekerjaan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.

Al Kautsar menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar harus memiliki pemahaman yang sama bahwa pemberian TPP harus berjalan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD dapat memahami secara utuh ketentuan terbaru terkait pemberian TPP, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Diskominfo Kampar/RF)

Artikel Terkait