15 Mei 2026

182 Media Online Lulus Verifikasi Kerja Sama Media Tahun 2026


23630 views

Bangkinang – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar secara resmi mengumumkan hasil verifikasi kerja sama media Tahun Anggaran 2026. Kepala Dinas Kominfo Kampar Lukmansyah Badoe S.Sos M.Si didampingi Kepala Bidang PIKP Bambang, M. Si menyatakan Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi, sebanyak 182 media online dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke tahap kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Dimana dalam proses pendaftaran hingga verifikasi Jumlah media yang mendaftar  sebanyak 406 media, yang melakukan pendaftaran Ulang sebanyak 295 media, terhadap yang mendaftar ulang semua telah dilakukan verifikasi terhadap bahan yang diserahkan secara faktual" Ujar Lukmansyah Badoe. 

Sebelumnya, proses pendaftaran kerja sama media ini telah dibuka pada 6 hingga 12 Maret 2026. Setelah melalui tahapan seleksi dan verifikasi administrasi oleh tim dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, hasilnya diumumkan pada Senin, 16 Maret 2026" Ujar Kadiskominfo Kampar Lukmansyah Badoe. 

Sementara itu Kepala Bidang PIKP Bambang, M Si menyatakan bahwa Daftar media yang dinyatakan lulus dapat dilihat melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1_rhHgOj28PfCRB_CNQf-IcoDaGlnnHxL?usp=drive_link

Media yang dinyatakan lulus diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan untuk proses penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS). Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi admin Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar melalui kontak berikut, Eka Marya – 0852 6993 3030 dan Ali Zarman – 0822 4665 2246 "Terang Bambang. 

Adapun dokumen SPKS dan surat permohonan dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1qpkX27tAo6uidbwfCzTFyT3KQ-zzm-FR?usp=drive_link

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar berharap kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara luas" Tutup Kabid PIKP tersebut.

Persyaratan Yang Harus Di Penuhi Untuk Penandatangan Surat Perjanjian Kerja

Sama (SPKS) Sebagai Berikut :

1. Wajib Di Hadiri Oleh Pimpinan Perusahaan

2. SPKS Di Cetak 2 Rangkap Bermaterai

Link SPKS Dan Permohonan :

(https://drive.google.com/drive/folders/1qpkX27tAo6uidbwfCzTFyT3KQ-zzm-FR?usp=drive_link )

3. Membawa Bukti Pembayaran Asli Pajak Tahun 2025

4. Membawa Bukti Pembayaran Pajak Reklame Tahun 2026

5. Referensi BANK (Sesuai Perusahaan)

6. Surat Kuasa Asli Bermaterai Untuk Penandatanganan SPKS Dan Pencairan

(Wajib Kepala Biro)

7. Dokumen Di Masukan Ke Map Plastik Tulang ;

a. Map Plastik Tulang Warna Merah Untuk PT/Persero

b. Map Plastik Tulang Warna Biru Untuk Perorangan

(Diskominfo Kampar)

Artikel Terkait