02 November 2025

Desa Salo Raih Predikat Istimewa, Jadi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025


11540 views

SALO – Kabupaten Kampar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Desa Salo, Kecamatan Salo, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Tahun 2025, dengan predikat “Istimewa” dan skor penilaian 95,5. Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Kegiatan penilaian dan verifikasi lapangan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI dilaksanakan di Aula Kantor Desa Salo, Rabu (29/10/2025). Tim penilai dipimpin oleh Analis Tindak Pidana Korupsi KPK-RI Fildan Ismayadin, bersama anggota Yunita Tri Lestari dan Herlina Jen Aldian, yang mewakili Ketua KPK-RI Setyo Budiyanto. Dalam arahannya, Fildan menegaskan bahwa kehadiran KPK tidak hanya untuk melakukan penilaian, tetapi juga menumbuhkan semangat integritas di tingkat desa.

“Korupsi adalah hambatan besar menuju kesejahteraan. Melalui program Desa Antikorupsi ini, kita berikhtiar menuju Indonesia Emas 2045 dengan langkah nyata dari desa,” ungkapnya.

Penilaian dilakukan berdasarkan 18 indikator dan 5 komponen utama, meliputi tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Aspek-aspek ini menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa indikator penting di antaranya pengelolaan keuangan yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses publik.

Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan, S.STP., M.Si. menyampaikan bahwa setelah sebelumnya Desa Pulau Gadang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi tahun 2023, tahun ini Desa Salo berhasil menjadi desa percontohan antikorupsi di Provinsi Riau dengan hasil penilaian yang sangat memuaskan. “Capaian ini merupakan wujud sinergi bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh elemen pengawasan,” ujarnya.

Kegiatan penilaian turut dihadiri Plt. Inspektur Provinsi Riau Yandarmadi, Kabid PSDLP Kominfo Kampar Salmi Hadi, S.Sos., M.Si., perwakilan Disdikpora Kampar Yoni Misra, serta Camat Salo Sofiandi, S.E., M.E. Kepala Desa Salo Irfasni Arham, M.Ag. 

Dalam pemaparannya menjelaskan berbagai program dan inovasi yang dilakukan sesuai dengan 18 indikator penilaian. Dengan capaian predikat Istimewa 95,5, Desa Salo diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. (DISKOMINFO/REZA UIN 25)

Artikel Terkait