08 Oktober 2025

Menjelang Penilaian, Ombudsman Riau Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pemda Kampar


28279 views

BANGKINANG KOTA – Menjelang penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan sosialisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Batu Tilam Bappeda Kampar, Selasa (23/9/2025).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT yang diwakili oleh Asisten III Setda Kampar, Ir. Azwan, M.Si. Dalam arahannya, Azwan menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut langsung kepuasan masyarakat.

“Apabila pelayanan publik kita baik, maka kepuasan masyarakat tentu akan tinggi. Standar pelayanan publik ini menjadi tolok ukur agar seluruh OPD hingga desa bisa meningkatkan kualitas layanannya. Oleh sebab itu, semua harus mempersiapkan diri dengan baik, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, hingga keterbukaan dalam anggaran pembangunan,” tegas Azwan.

Sementara itu, Dasuki Bantani selaku narasumber dari Ombudsman Riau menjelaskan bahwa standar pelayanan publik adalah ukuran yang ditetapkan untuk memastikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, akuntabel, dan transparan. Hal ini sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam pelayanan publik terdapat enam aspek penting yang harus dipahami, yaitu penyelenggaraan layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan, penyuluhan kepada masyarakat, serta pelayanan konsultasi. Semua aspek ini harus berjalan sesuai standar agar pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Dasuki.

Selain itu, Fadli yang juga bertindak sebagai narasumber menambahkan bahwa penilaian nantinya akan dikemas dalam bentuk Bupati Award 2025, dengan indikator penilaian meliputi produk layanan dari Dinas, Kecamatan, hingga Desa.

“Proses penilaian dimulai dari sosialisasi, kemudian pada 6 Oktober 2025 seluruh OPD, Kecamatan, dan Desa sudah bisa melakukan input data pelayanan publik secara mandiri ke Google Drive. Sedangkan batas akhir penginputan data ditetapkan pada 17 Oktober 2025,” terang Fadli.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Kampar semakin siap dalam menghadapi penilaian, sekaligus mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, profesional, dan transparan kepada masyarakat.
(Diskominfo Kampar/Mzk)

Artikel Terkait