Loading
Bangkinang Kota - Dalam Rangka penataan Candi Muara Takus Di Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar, Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH yang diwakili oleh Sekda Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH Lakukan Rapat Bersama Tim Identifikasi Lahan Dan Inventarisasi Aset, yang di selenggarakan di Ruang Ropat Kantor Bappeda Kampar, Senin (22/9/3025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kadis PUPR Kampar Afdal, Kadis PU Perkim Kampar Hanib, Plt. Kadis Kominfo dan Persandian Kampar sekaligus Camat XIII Koto Kampar Zulfikar, S.Ag, M.Si, Kaban BPKAD Edwar, Kadis Pariwisata Mewakili, Kepala Desa Muara Takus serta Pihak PLN dan Dinas Pertanahan Kampar.
Adapun tujuan dalam rapat ini yaitu Mengetahui status Kepemilikan lahan pada areal Penataan Candi Muara Takus mengacu pada hasil kegiatan ganti rugi yang telah dilaksanakan oleh PT. PLN serta mengetahui Kepemilikan Aset yang ada di areal Penataan Candi Muara Takus.
Dalam Paparan Oleh Dinas PUPR M. Rijal menyebutkan dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 550/PUPR/ 15/2025 tentang Pembentukan Tim Identifikasi dan Inventarisasi aset dalam rangka penataan Candi Muara Takus Di Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar.
“Dalam Peta Konsep Zonasi Percandian Muara Takus tersebut dengan Luas 136,661Ha (sumber Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Riau).”ungkapnya.”
Dalam fungsi Kawasan tersebut ada Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dengan Luas 100,86 Ha, Hutan Produksi dengan Luas 11.04Ha, Danau 18,57 Ha, Permikaman Perdesaan 7.01 Ha, dan sampedan sungai dengan Luas 0,26 Ha.
Dalam arahannya, Sekda Kampar H. Hambali menekankan penataan kawasan Candi ini harus dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan memperhatikan aspek hukum, sosial, maupun nilai sejarah.
Ia berharap, Perlu sosialisasi Kepada Masyarakat Desa Muara Takus terhadap Ganti Rugi Lahan, supaya tidak ada halangan terhadap penataan Candi Muara Takus.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh lahan yang masuk dalam kawasan Candi ini teridentifikasi dengan jelas, baik status kepemilikan maupun pemanfaatannya. Inventarisasi aset harus akurat agar ke depan tidak ada persoalan hukum dan dapat dijadikan dasar dalam penataan kawasan yang lebih baik.”ungkapnya.”
Untuk itu, proses identifikasi lahan dan inventarisasi aset berjalan cepat dan tepat, sehingga penataan kawasan Candi dapat segera direalisasikan sebagai pusat pelestarian sejarah dan destinasi wisata unggulan di Kabupaten Kampar.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN).