29 September 2025

Wakil Bupati Kampar Sambut Baik Kerjasama PPSW debgan Pemerintah Cegah Perkawinan Anak di Bawah 19 Tahun


10461 views

BANGKINANG KOTA - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sangat peduli dalam menangi seluruh prpgram sosial, hal ini termasuk dalam program mengatasi atau pencegahan terjadinua perkawinan anak di bawah 19 tahun.

Hak tersebut disampaikan Wakil Bupati Kampar Dr Misharti,S.Ag, M.Si saat melakukan Audiensi dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW) Riau diruang rapat Wakil Bupati lantai II Kantor Bupati Kampar, Jum'at (19/8/2025).

Dalam rapat tersebut, hadir langsung Dirut Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW) Riau Herlia Shanty, S.Pi., M.Si. dan beberapa anggota untuk membahas rencana program kedepan di kabupaten kampar.

Lebih lanjut, Dr. Misharti menyebut bahwa pemda kampar akan terus memberdayakan masyarakat kaum perempuan melalui berbagai program  pembangunan daerah, serta dalam mengatasi masalah sosial, terutama pencegahan perkawinan anak di bawah 19 tahun.

Perkawinan anak bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga persoalan masa depan bangsa. Melalui sinergi pemerintah daerah dan lembaga masyarakat, kita berupaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta memberi kesempatan bagi anak-anak untuk mengenyam pendidikan dan meraih cita-cita.

Hal ini kita lakukan melalui penyusunan strategi daerah, sosialisasi, dan advokasi kebijakan, serta kerjasama yang akan kita lakukan melalui dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Bappeda, Kominfo, dan Badan Narkotika dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW Riau, guna mewujudkan generasi yang cerdas, berdaya, dan berakhlak mulia.

Sementara itu Direktur PPSW, Herlia Shanty, S.Pi., M.Si, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menyusun draf Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA PPA) untuk Kabupaten Kampar. "Melalui koordinasi dan kerjasama lintas sektor.

Tingginya angka perkawinan anak di kabupaten kampar, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Menjawab tantangan ini, PPSW akan berupaya dalam pembuatan strategi pencegahan perkawaninan anak di usia 19  melalui upaya preventif, promotif dan kuratif.

Adapaun strategi peningkatan kapasitas anak, penguatan peran keluarga, penguatan peran satuan pendidikan, peran dunia usaha, penguatan regulasi , kebijakan serta layanan.

Saat ini terdapat sejulmah 10 orang anak dalam  perkawianan anak usia 7-18 tahun, dalam hal ini risiko kematian ibu dan bayi tinggi dibandingkan kehamilan usia dewasa menyumbang pada tingginya pembatasan.

Dengan ini, kampar telah mengeluarkan Perda terkait penyelenggaraan Kabupaten layak anak (perda no 4.2023) dan memiliki perangkat daerah yang menangani isu kependudukan, KB, pemberdayaan perempuan , dan perlindungan anak ada payung regulasi dan instruksi untuk tindakan.(Diskominfo Kampar /Mzk)

Artikel Terkait