14 September 2025

Diberitakan Dokumen Kajian Resiko Bencana tak kunjung Rampung, Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar  Sampaikan Klasifikasi 


11189 views

Bangkinang Kota : Menanggapi Pemberitaan salah satu media online daerah edisi Selasa, 9 September 2025 yang memuat bahwa kegiatan  Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar Tak Kunjung Rampung, Gerbrak Anggaran Ratusan Juta Ludes. Ini sangat disayangkan. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Penanggulangan Bencana Kabupaten Kampar Agustar  di Bangkinang, Kamis, 11 September 2025.

Menurut Agustar, sebelumnya beliau menyampaukan apresiasi dan terima kasih kepada media, sebagai salah satu sarana kontrol pelaksanaan  kebijakan pemeeintah, akan tetapi sebaiknya dilakukan secara profesional, berimbang  sesuai dengan data dan fakta yang terjadi.

Hal ini perlu dilakukan agar pemberitaan sebagai produk jurnalistis, betul-betul merupakan informasi yang betul dan tidak menyesatkan, dan kondisi ini dapat diwujudkan, apabila  pemberitaan itu dibuat dengan narasumber yang jelas dan sesui dengan data dan fakta  yang terjadi. 

"kami dari BPBD Kabupaten Kampar menyampaikan klarfikasi resmi atas informasi yang kami nilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik , Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Kajian Risiko Bencana Tidak Rampung, Tidak di Publikasikan dan Tidak di Sosiliasikan.,

Dikatakan Agustar  dengan tegas menyampaikan  bahwa informasi tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, dan informasi tersebut sangat disayangkan, karena kami pastikan bahwa kegiatan tersebut telah rampung dikerjakan 100 prosen

Sebagai bukti konkrik dapat kami sampaikan  sebagai berikit :

1. Kajian Resiko Bencana (KRB) Sudah Selesai di Buat pada Tahun 2023 dan  telah ditetapkan  dengan  Peraturan Bupati Kampar  Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Kampar Tahun 2025-2030, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025 Nomor 13. Dan juga  Sudah terverifikasi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

2. Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang telah di Perbupkan, telah  di Publikasikan melalui  canal resmi Pemerintah Daerah  yaitu Jaringan Data Informasi Hukum Daerah (JDIHD) kanparkab.go.id Tahun 2025. sebagai implementasi Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Esletronik (SOBE) 

3. Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) sudah di Sosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait berupa penyerahan Dokumen KRB kepada Instansi Terkait

Sebagai Lembaga yang menjunjung Transparansi dan akuntabilitas kami berharap Media turut berperan dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta.

Kami Mengajak seluruh Pihak termasuk media masa untuk Bersama sama menjaga integritas informasi publik.

Klasifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen terhadap pelayanan yang propesional dan terpercaya" Kata Agustar (Diskominfo Kampar /Pdy)

Artikel Terkait