Loading
BANKINANG KOTA - Dalam menyikapi dinamika kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik khusunya pelayanan pemerintahan, maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Penyelenggaran Standar Pelayanan Publik.
Sosialisasi yang dibuka secara resmi Bupati Kampar Ahmad Yuzar,S.Sos, M.Si yang diwakili Asisiten III Setda Kampar Ir.Azwan,M.Si tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa siang (2/9/2025).
Diikuti seluruh perwakilan dari OPD dan Kecamatan dilingkungan pemda kampar, Asisiten III Ir Azwan menyampaiakan apresiasi dan terimakasih kepada Ombudsman yang telah melaksanakan sosialisasi ini.
Ini perlu adanya sosialisasi, untuk pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat umum.
Azwan menambahkan, bahwa peran Ombudsman RI harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan publik yang layak, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Untuk itu diperlukan upaya perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus, serta berkesinambungan terhadap manajemen dan administrasi pelayanan publik, guna mewujudkan bentuk layanan yang cepat, tepat dan sesuai dengan tuntutan, harapan serta keinginan masyarakat.”ucap Azwan.'
Azwan juga mengajak seluruh peserta sosialisasi, untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi dan bertukar pengalaman guna memperkuat implementasi standar pelayanan publik di Kabupaten Kampar.
“Saya berharap sosialisasi ini akan menjadi langkah awal yang baik dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kampar, demi tercapainya kesejahteraan dan kepuasan masyarakat secara keseluruhan”ujarnya.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya mencapai tujuan ini, Ombudsman Provinsi Riau telah melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi setiap warga negara yang disediakan oleh penyeleggara pelayanan publik perlu adanya satu atau dua orang pelayanan informasi didepan/Front Office. .
Hal ini perlu sebagai pelaksanaan pelayanan, kemudian pelayanan Konsultasi, pengelolahan Informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pengawasan pengaduan, seta pengawasan Internal.
Untuk itu, tingkatkan pelayanan publik dengan transformasi pelayanan tatap muka, kepelayanan Digitalisasi (pelayanan dalam genggaman) seperti pelayanan Paspor (M.Pasport), Pelayanan PLN (Mobile PLN) serta Pelayanan BPJS (Mobile JKN).
(Diskominfo Kampar /Mzk)