02 September 2025

Kepala Desa Alam Panjang menerima Penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Tahun 2025.


318 views

Bangkinang Kota - Sebuah prestasi yang ditorehkan oleh Kepala Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya yang menerima Piagam Penghargaan Membentuk POS BANTUAN HUKUM DESA/KELURAHAN diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kepada Kepala Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya di Aula Kantor Bupati Kampar. Sabtu (30/8/2025)

Pada momen Launching 100% Pembentukan POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DESA/KELURAHAN di Kabupaten Kampar 2025. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Memberikan Piagam Penghargaan Kepada 5 Kepala Desa yaitu Kepala Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar sdr. Syofian, SH. MH, Kepala Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok sdr. Defri Yunendra, S. SI, Kepala Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung sdr. H. Budi Siswo Utomo, S. Sos, Kepala Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya sdr. Mas’adi, S.Sos I, Kepala Desa Siabu Kecamatan Salo sdr. Tarmo, S.Pd.

Dalam sambutan Bupati Kampar memberikan pesan agar bersama sama membangun Desa dari lubuk hati yang paling dalam, bekerja menjadi Kepala desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan bisa menjadi panutan bagi Masyarakat desanya.
Sementara Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau bapak RUDI HENDRA PALPAHAN menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Kabupaten Kampar yang sudah 100% Membentuk Posbakum Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kampar yang berjumlah 242 Desa dan 8 Kelurahan. Beliau Juga Memberikan Motivasi Agara sekiranya Kabupaten Kampar bisa Nantinya Mendapatkan Penghargaan di Tingkat Nasional dalam Pembentukan POSBAKUM desa/kelurahan.


Posbakum Desa adalah Pos Bantuan Hukum yang difasilitasi hingga tingkat desa atau kelurahan untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, meliputi konsultasi, informasi, dan pembuatan dokumen hukum, serta mendampingi warga dalam penyelesaian masalah hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan desa.
Tujuan Posbakum Desa pertama Memperkuat Reformasi Hukum, Program ini bertujuan memperkuat reformasi hukum dari akar rumput di tingkat desa.  Kedua Akses Keadilan, Memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan hukum. Ketiga Meningkatkan Kesadaran Hukum Mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya. Ke empat Mencegah Konflik, Membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa di tingkat lokal secara kekeluargaan, sehingga mengurangi potensi konflik hukum.

Dengan adanya Posbakum di desa dan kelurahan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan informasi hukum, konsultasi kasus, hingga pendampingan penyusunan dokumen hukum. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mengurangi potensi konflik hukum di masyarakat.
Kepala desa atau lurah memiliki peran penting dalam skema Posbakum di tingkat desa sebagai fasilitator dan aktor penting dalam membangun budaya hukum partisipatif. 
Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Posbakum harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah, atau surat keterangan kurang mampu lainnya. 


Penghargaan ini menjadi semangat baru bagi masyarakat Desa Alam Panjang untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga terbangun komitmen dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, Masyarakat dan pihak pihak terkait demi membangun desa yang lebih adil, harmonis dan sejatera berdasarkan pengetahuan hukum yang kokoh.
Usai menerima penghargaan, Kepala Desa Alam Panjang Masadi menyampaikan rasa Syukur yang setinggi tingginya kepada Allah SWT dan mengucapkan Ribuan Terimakasih Kepada Seluruh Perangkat Desa Alam Panjang, Kepada BPD Desa Alam Panjang, Kelompok Kadarkum Desa Alam Panjang, seluruh Masyarakat Desa Alam Panjang, ucapan terimakasih juga kami haturkan kepada Kadis PMD Kab. Kampar bapak Lukmansyah Badoe, S. Sos,. M. Si atas tunjuk ajarnya, serta kepada semua pihak yang sudah memberikan dukungan kepada pemerintah desa Alam Panjang. Tutup Mas’adi.(Diskominfo Kampar /Ags)

Artikel Terkait