Loading
Bangkinang Kota - Usai Mengukuhkan 53 Kepala Desa Masa Bakti 2025-2027, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT secara resmi melaunching 100 Persen Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Di Kabupaten Kampar Tahun 2025, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Sabtu (30/8/2025).
Launching tersebut ditandai dengan Pemukulan Gong Oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar serta dihadiri oleh Kepala Kementrian Hukum Provinsi Riau Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Kepala Kemenag Kampar Fuadi Ahmad, Anggota DPRD Provinsi Riau Diski, Dandim 0313/KPR Mewakili, Kapolres Kampar Mewakili serta Seluruh Kepala OPD, Kepala Desa, Camat se Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar mengucapkan Terimakasih Kepada Kepala Kementrian Hukum Provinsi Riau yang telah mendukung dan Mendorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Kampar, sehingga 250 Kelurahan dan Desa di Kabupaten Kampar merupakan satu-satunya di Provinsi Riau yang telah membentuk Pos Bantuan Hukum .
“Tentunya dibentuknya Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, Masyarakat dapat mengakses bantuan hukum dengan lebih cepat dan mudah. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota, cukup ke kantor desa atau kelurahan. ini sudah bisa menjadi titik awal masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum mereka.”ungkapnya.”
Ia juga mengatakan, Kehadiran Pos bantuan hukum sangat penting menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan musyawarah sebelum berlanjut ke proses pengadilan. Terutama dalam konflik yang kerap melibatkan masyarakat adat.
“Tentunya ini merupakan Wujud nyata Pemerintah Hadir memberikan perlindungan dan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat, terutama Masyarakat yang Kurang Mampu.”ungkapnya.”
Selain Pendamping Hukum, Posbakum juga akan berfungsi sebagai pusat edukasi hukum bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara, penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi, hingga pencegahan permasalahan sosial.
“Dengan adanya Posbankum ini diharapkan dapat tercipta masyarakat Kampar yang lebih sadar hikum, adil dan sejahtera”tutupnya.”
Dalam sambutannya, Kepala Kementrian Hukum Provinsi Riau Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum mengapresiasi Bupati Kampar atas keberhasilannya menjadikan Kabupaten Kampar sebagai Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang telah 100% membentuk Posbankum di setiap desa/kelurahan di Kabupaten Kampar. Hal ini tentunya dapat menjadi contoh bagi Kabupaten lainnya di Provinsi Riau.
“Atas capaian tersebut, sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan kami menyiapkan sebuah Piagam Penghargaan bagi Pemerintah Kabupaten Kampar yang telah memberikan pondasi penting dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kampar.”ungkapnya.”
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum tentunya tidak dapat bekerja sendiri untuk menyediakan akses keadilan bagi semua orang. Perlu dukungan, kerja sama, dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga serta pemerintahan daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat desa/kelurahan dan juga kerja sama dengan organisasi advokat serta organisasi PBH yang terakreditasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupti/Wakil Bupati Kampar, Bapak/Ibu Kepala Desa/Lurah, mitra kerja, dan seluruh pihak yang bersama-sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang telah mendukung pembentukan Posbankum dan nantinya kami akan mengadakan Pelatihan Paralegal melalui media Zoom Meeting”
“Untuk itu, Mari kita bersama mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, keadilan yang dekat dengan masyarakat, dan keadilan yang mampu menyelesaikan persoalan tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN)