15 Agustus 2025

Terima Kunjungan Kemenkumham Riau, Bupati Kampar Dukung Penuh Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Kabupaten


866 views

BANGKINANG KOTA - Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Riau, menyelenggarakan program Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

Dengan demikian, mulai besok siang Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, S.Sos,MT akan menggelar rapat bersama para seluruh Camat dan Dinas terkait guna membahas percepatan pembentukan Pos bantuan Hukum Desa/ Kelurahan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Ahmad Yuzar saat melalukan Audiensi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Riau di ruang rapat lantai II Kantor Bupati, Selasa (12/8/2025).

Menurut Data pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, terdapat 10 lokasi Posbankum yang telah terbentuk di Kabupaten Kampar antara lain Desa Empat Balai Kecamatan Kuok, Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok,  Desa Sari Galuh Tapung, Desa Bukit Kratai Kecamatan Rumbio Jaya, Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, Desa Siabu  Kecamatan Salo, Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu, Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja.

Dalam menindak lanjuti program dari Kemenkum RI tersebut, atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Kampar akan mendukung dalam percepatan program pos bantuan ukum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dengan target 100% pada awal September nantinya. "Ucap Yuzar". 

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti,S.Ag,M.Si, dalam kesempatan itu Misharti meyebut bahwa kita akan segera membentuk pos dan kelompok ini di 242 desa dan 8 kelurahan nantinya. 

Ini jelas, untuk memastikan keadilan dan bantuan hukum yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat."ujarnya".


Sementara itu Kepala Kemenkum Wilayah Riau Rudy Hendra Pakpahan, saat itu beliau menjelaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan sendiri diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa/Lurah.

Dimana hal ini memilki tujuan untuk memastikan pemerataan layanan, diharapkan sekurangnya satu Posbankum tersedia di setiap kecamatan, sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan hukum yang dibutuhkan

Dalam Posbankum sendiri akan dibentuk layanan bantuan hukum berupa informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, konsultasi hukum, layanan penyelesaian konflik/perkara dan layanan rujukan advokat pemberi bantuan Hukum.

Dalam pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sendiri, didukung oleh Paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang telah mengikuti, dan lulus pelatihan paralegal serentak yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama dengan Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Provinsi Riau.

Sementara syarat pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sendiri berdasarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Posbankum dan Penugasan sebagai Paralegal di Posbankum yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah (Diskominfo Kampar/Mzk).

Artikel Terkait