Loading
Kampar Kiri, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kampar Kiri lakukan Kegiatan Safari Dakwah sembari lakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, bertempat di Masjid Attaqwa Desa IV Koto Setingkai, pada Jum'at (25/7)
Dilansir dari tempat dilaksanakan kegiatan, Safari Dakwah dan sosialisasi ini dihadiri oleh 14 Majlis Taklim. Turut juga hadir pada kesempatan ini Tokoh Agama Samsi Nurdin didampingi oleh Perwakilan KUA Kecamatan Kampar Kiri Ustad Lesmara.
Pada kegiatan ini tak tanggung-tanggung turun langsung tiga orang penyuluh agama yang menyampaikan materi, yakni Ustad Apet Yuatri SE, Sy, Ustad Asben, S.Pdi dan Ustazah Aan Sagita, SE. Dalam penyampaian safarinya penyuluh agama tersebut mengangkat materi tentang Beberapa tingkatan orang-orang beribadah serta esensi ibadah dalam kehidupan sehari hari.
"Sosialisasi PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim ini kita lakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai peraturan tersebut kepada pengurus dan anggota majelis taklim, serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak, kewajiban, dan tata cara penyelenggaraan majelis taklim sesuai dengan peraturan yang berlaku" demikian dipaparkan Ustad Asben.
Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang penting tentang sosialisasi PMA ini, yaitu pentingnya meningkatkan pemahaman, kepatuhan hukum dalam menjalankan majelis, mendapatkan bantuan atau dukungan dari pemerintah, meningkatkan kualitas, dan meningkatkan peran dari majelis taklim itu sendiri.
"Dengan adanya sosialisasi yang efektif, diharapkan PMA Nomor 29 Tahun 2019 dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh majelis taklim terutama di Kabupaten Kampar. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pemahaman agama, pembinaan umat, dan peran strategis majelis taklim dalam pembangunan masyarakat" pungkas Ustad Asben. (Diskominfo Kampar) Sumber : Penyuluh Agama Islam Kec. Kampar Kiri.