24 November 2024

Sekda Kampar Hadiri Rakor Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Semester II Tahun 2022 


9486 views

Pekanbaru - Penjabat (PJ) Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M,Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Semester II Tahun 2022. 

Kegiatan Rakor tersebut digelar di Aula Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi di Pekanbaru serta diikuti seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, pada Senin (5/11/2022). 

Dalam kesempatan itu Sekda  Kampar Drs. H. Yusri, M. Si didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan dan Kepala BPKAD Kampar Edwar, M. Si 

Dalam sambutannya Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA menyatakan Pasal 10 ayat (3) huruf c, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau, Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain, Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada Bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah yang telah ditetapkan oleh BPK. 

Selanjutnya ia menjelaskan Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, 4Pasal 1, angka 3, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukanBendahara atau Pejabat Lain5Pasal 1angka 4, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukanBendahara atau Pejabat. 

Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA juga memaparkan Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK mempunyai kewenangan untuk memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain, pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD. 

Ditambahkannya dan lembaga atau badan lainyang mengelola keuangan negara/daerah yang telah ditetapkan oleh BPK serta pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau itu juga menjelaskan Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerahdapat disimpulkan bahwa tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap pihak ketiga dapat dilakukan melalui:a.Upaya damai, dengan cara pihak ketiga. 

Diakhir sambutannya Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA BPK memilikikewenangan untuk memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pihak ketiga melalui tata cara Pihak ketiga   pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas kerugian negara/daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud dengan menyerahkan jaminan kepada instansi terkait disertai surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan.(Diskominfo Kampar)

Artikel Terkait