Loading
Bangkinang ; Kabupaten Kampar akan selalu komit untuk terus meningkatkan kepatuhan transparansi informasi badan publik sebagai implementasi Unsang_Undang nomor 14 tahun 2028 tebtang Keterbukaan Informasi Publik disetiap badan Publik dilingkungan Pemerintah kabupaten Kampar.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kadis Komnfo dan Persandian Kabupaten Zulfikar, SAg. M. Si melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentas (PPID)i Uama Pemkab Kampar H. Salmi Hadi, S. Sos. M. Si di ruang Kerjanya di Kantor Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar di Bangkinang pada Rabu. 16/07.
Ditambahkan Kabid PSDLP diskominfo Kampar tersebut, bahwa, pIhaknya baru saja menerima Self Assesment Quisenner (SAQ) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, tanda dimulainya penilaian tingkat kepatuhan transparan informasi di setiap badan publik, tahun 2025 ,dimana monev dilakukan terhadap 262 badan publik dengan 10 kategori.
Komitmen Pemkab Kampar dalam menyukseskan monev KI tersebut, ditandai dengan selalu digesa agarOPD terutama memperbaharui daftar informasi publik pada setiap jenisnya" Kata Salmi Hadi.
Sehingga informasi sebagai hak masyarakat, dapat diselaraskan dengan ketersediaan nformasi sebagai tugas dan tanggung jawab semua badan publik di Kabupaten Kampar, hal ini selaras dengan prestasi yang telah diraih sebagai Kabupaten Informatif di Provinsi Riau.
Sementara itu Gubernur Riau Abdul Wahid yang oleh m Asisten I Setda Provinsi Riau H. Zulkifli Syukur dalam sambutannya, mengajak semua pihak Badan Publik di Riau, untuk terus menyadari bahwa transparansi informasi, tidak hanya dijadikan sebagai kegiatan serimonial terhadap pelaksanaan undang-undang, akan tetapi harus dijadikan sebagai budaya keeja bahwa transfaransi informasi menjadi kewajiban semua badan publik yang setiap saat harus dijujung tinggi agar layanan informasi dapat terlaksana dengan baik, salah satu dengan memperkuat funsi PPID disetiap tingkatan" Kata Zulkifli Syukur (Diskominfo Kampar/SH)