Loading
Bangkinang Kota - Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si, Kasatpol PP, Kampar Nurbit, S, Ip, MH dan Kadis Perindustrian Perdagangan ketenagakerjaan Kabupaten Kampar Ali Sabri Terima Penghargaan
terima pengharagaan sebagai pejabat penyelenggara yang ikut berpartisipasi dalam pelaporan gratifikasi, penyerahan dirangkaikan pada rangka HUT KORPRI Ke-51.
Dalam upacara hari HUT Korpri tersebut juga diserahkan penghargaan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Kampar atas partisipasi pejabat penyelenggara pemerintahan yang telah melaporkan gratifikasi.
Dimana pada pelaksanaan pesta pernikahan, sesuai dengan himbauan Korsupgah KPK agar melaporkan setiap hadiah/cendramata/papan bunga maupun berbentuk uang tunai yang telah diterima.
Perlu diketahui bahwa Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Dalam hal tersebut, Ir. Azwan, M.SI, Nurbit, dan Ali Sabri selaku Penerima Penghargaan mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan sebagai bentuk kinerja kami yang cepat dalam Pelaporan" Kata Azwan
Gratifikasi merupakan bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif dan tidak adil dalam melaksanakan tugas. Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi, ia harus menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Dalam hal tersebut, jajaran Pemkab Kampar berkomitmen menegakkan sikap itu serta melaporkan secara cepat Gratifikasi yang diterima melalui KPK.”tutupnya.”(Diskominfo Kampar)