19 Juni 2025

FMMI Gelar FGD Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota


2523 views

BANGKINANG KOTA- Forum Masyarakat Madani Indonesi ( FMMI)  melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Aula Universitas Pahlawan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 09.30 Wib.

Dengan tema "Tingkatkan Kewaspadaan, Cegah Karhutla" ini dihadiri Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Darfitriandi dan Tatin Suprihatin selaku Kepala Lembaga Bantuan Hukum FMMI Bangkinang.

Serta kegiatan ini juga dihadiri oleh Kanwil Hukum Riau Dr. Ariston Hotman Turnip,.  Dekan Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota Ratna Riyanti, Kepala Desa di Kabupaten Kampar dan 80 peserta.

Darfitriandi menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu bahan bakar dan kondisi cuaca.

"Bahan bakar yang dimaksud berupa vegetasi kering, semak belukar, serta lahan gambut yang mudah terbakar, terutama saat musim kemarau,"jelasnya.

Selain itu, kondisi cuaca ekstrem seperti suhu tinggi, kelembaban rendah, dan angin kencang turut mempercepat penyebaran api di area terdampak.

"Karhutla menimbulkan berbagai dampak serius yang merugikan lingkungan dan masyarakat"ujarnya.

Dampak tersebut antara lain terjadinya bencana alam, penurunan hasil hutan yang berdampak pada ekonomi masyarakat, serta berkurangnya ketersediaan sumber air. 

Selain itu, Karhutla menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan, menurunkan kualitas hidup manusia karena polusi udara, dan turut berkontribusi terhadap perubahan iklim global.

Untuk mencegah terjadinya Karhutla, pemerintah dan pihak terkait menerapkan sejumlah strategi pengendalian. Strategi tersebut mencakup penerapan sistem deteksi dan peringatan dini untuk mendeteksi potensi kebakaran secara cepat. 

"Untuk itu, dilakukan pengelolaan tata air lahan gambut secara sistematis guna menjaga kelembapan lahan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan," terang Darfitriandi.

Apabila kebakaran terjadi, penanggulangan dilakukan melalui dua metode utama, yaitu pemadaman darat dan pemadaman udara.
"Pemadaman darat dilakukan secara mandiri oleh Dinas Pemadam Kebakaran dengan peralatan yang tersedia di lapangan. Sementara itu, pemadaman udara dilaksanakan melalui metode water bombing serta penggunaan teknologi modifikasi cuaca untuk menurunkan hujan buatan di wilayah terdampak"tambahnya.

Setelah kebakaran berhasil dipadamkan, dilakukan langkah-langkah lanjutan berupa pengumpulan data dan informasi guna mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. 

"Selain itu, dilakukan rehabilitasi lahan yang terdampak, seperti kegiatan restorasi untuk memulihkan fungsi ekologis dan lingkungan kawasan hutan dan lahan yang rusak," pungkas Darfitriandi.

Sementara itu, Tatin Suprihatin selaku Kepala Lembaga Bantuan Hukum FMMI Bangkinang menambahkan pihaknya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Bantuan tersebut mencakup konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan dalam proses hukum untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat dapat terpenuhi.

Pihaknya aktif dalam mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan. "Melalui kegiatan advokasi, serta berupaya agar regulasi yang diterapkan pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum secara adil dan merata"harapnya.

Tatin Supriatin juga memastikan ketersediaan dan kemudahan akses informasi serta dokumentasi hukum bagi masyarakat. "Informasi hukum yang transparan dan akurat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,"pungkasnya.(Diskominfo Kampar /Afni)

Artikel Terkait