Loading
Bangkinang Kota: Pemerintah terus melakukan upaya dan sosialisasi terhadap pelaksanaan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Oleh sebab itu Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar selaku instansi pemangku kepentingan terhadap terselenggaranya keterbukaan informasi publik yang ternaung di Pejabat Pelaksana Informasi Daerah (PPID) Utama terus melakukan sosialisasi kepada PPID Pelaksana yang terletak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan se Kabupaten Kampar. Hal ini juga dilakukan di Internal Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar selaku pengelola PPID Utama.
Alhamdulilah kita telah mengadakan Rapat Teknis PPID Utama dan PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
Guna meningkatkan ketersediaan Daftar Informasi Publik Tahun 2025.
Demikian dikatakan Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Zulfikar, S.Ag, M. Si yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik (PSDLP) Salmi Hadi, S. Sos, M. Si saat membuka rapat sosialisasi terhadap Penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang diadakan di Ruang Rapat Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota, Selasa, 27/05.
Dikatakan Salmi Hadi bahwa dalam minggu ini kita gencar melakukan sosialisasi terhadap Amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 " Kata Salmi Hadi yang didampingi oleh Plt. Kabid Persandian Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuli Bonafius Pejabat Fungsional (JF) Pranata Humas, Analis Publikasi Supardi dan staf PPID Kabupaten Kampar, terlihat juga dari OPD diantaranya Herman Jhoni dari Bappeda Kampar dan peserta rapat dari OPD dan Kecamatan.
"Ini merupakan Kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai badan publik atas implementasi keterbukaan informasi" Kata Salmi Hadi.
Kami selaku pengelola PPID Utama yang menurut Undang - Undang berada di Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang dikuatkan dengan dengan SK Bupati Kampar" Kata Salmi Hadi.
Sementara itu untuk PPID Pembantu yang berada di tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), seperti Dinas Pendidikan Pemuda.Dan Olahraga Kabupaten Kampar, Dinas Kesehatan Oabupaten Kampar, Dinas PUPR Kabupaten Kampar dan lainnya" Kata Salmi Hadi.
Oleh sebab itu sudah menjadi tugas utama PPID menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan informasi kepada publik, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang diperbarui secara berkala, mengelola layanan permintaan informasi, baik secara langsung, tertulis, maupun darring" Kata Salmi Hadi. (Diskominfo Kampar /Pdy)