11 Mei 2025

Bersama Kapolres Kampar, Asisten I Setda Kampar Hadiri Mediasi terkait Tindak Pidana Anak Kemanakan Persukuan. 


2913 views

Bangkinang Kota : Pada hari Jumat  09 Mei 2025 pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Kampar telah dilaksanakan Mediasi terkait Tindak Pidana yang melibatkan Anak Kemenakan Melayu Tuok Mudo Persukuan Melayu Kenegerian Bangkinang, Pemkab Kampar Terus berupaya agar Permasalahan segera dapat diselesaikan. 

Kami meminta kepada seluruh pihak yang bertikai untuk saling menahan diri sehingga Permasalahan ini dapat kita carikan solusi dan dapat diterima semua pihak. 

Demikian dikatakan Bupati Kampar yang diwakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kampar Tengku Said Hidayat, S.STP, M. IP saat menghadiri Mediasi terkait Tindak Pidana yang melibatkan Anak Kemenakan Melayu Tuok Mudo Persukuan Melayu Kenegerian Bangkinang. 

Hadir dalam Mediasi tersebut diantaranya Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM, Komisi I DPRD Kab. Kampar diwakili Staf sdri. Asmiyati, Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) sdr. Datuk Yusri, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, MH, Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Josrizal, SH, Rusdi Rahman Datuk Raja Deko beserta 1 orang Penasehat Hukum  Robi Pebrika, SH dan 3 orang perwakilan, Anak Kemenakan Datuk Mudo Sdr. Al Fadil, Penasehat Hukum  Zulfadli, SH dan 3 orang perwakilan lainnya.

Kapolres Kampar menyatakan bahwa Mediasi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/62/11/2025/ SPKT Polres Kampar Polda Riau Tanggal 25 Februari 2025 perkara dugaan pengrusakan terhadap barang dan Laporan Polisi Nomor LP/B/105/V/2025/SPKT Polres Kampar Polda Riau Tanggal 13 April 2025 perkara dugaan pengeroyokan" Kata Kapolres Kampar. 

Dikatakan Kapolres Kampar dengan telah diadakan Mediasi ini Semoga hari ini adanya solusi terkait permasalahan, Bahwa dalam waktu dekat Forkopimda Kab. Kampar akan membentuk tim terpadu penanganan agraria dan pertambangan dan Kepada penyidik periksa BPN untuk memastikan siapa pemilik lahan ini dan Periksa saksi ahli terkait Adat" Kata Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan. 

"Saya ingin permasalahan ini selesai secara berkeadilan" Pinta Kapolres. 

Kami meminta agar langsung sampaikan berikan saran untuk menyelesaikan masalah ini bukan untuk mancari cari/ mutar-mutar tanpa arah tapi tidak memberikan saran penyelesaian, dan semua kita yang hadir tentunya mengikuti perkembangan terkait yang melibatkan Anak Kemenakan Melayu Tuok Mudo Persukuan Melayu Kenegerian Bangkinang" Kata Kapolres Kampar lagi. 

Sementara itu,  Asisten Pemerintahan Setda Kampar  menyatakan  "Kami pada dasarnya akan menyelesaikan masalah tentunya atas kemauan kedua belah pihak dan bersedia untuk diselesaikan" Kata Tengku Said Hidayat.

Untuk diketahui bahwa lahan yang diperebutkan ini merupakan sumber ekonomi kedua belah pihak, oleh sebab itu kami meminta agar kedua belah pihak menahan diri karena ini menyangkut anak kemenakan" Pinta Tengku Said Hidayat. 

Dari diskusi dan mediasi yang tengahi oleh Pemkab Kampar, Kapolres Kampar, ninik mamak dan tokoh adat, serta dari kedua belah pihak sepakat agar permaslahan ini dapat dicarikan solusi dan Kedua belah pihak bersedia dilaksanakan Rapat Adat antara Datuk Raja Deko, Datuk Mudo dan anak kemenakan nantinya dengan mengundang Forkopimda Kampar yang akan diatur waktu dan tempat oleh kedua belah pihak. (Diskominfo Kampar /Pdy)

Artikel Terkait