23 November 2024

Kadis Kominfo Kampar Terima Penghargaan Kategori Wajib Pajak Intansi Pemerintah.


17533 views

Bangkinang Kota – Pekan Panutan SPT tahunan PPH merupakan acara tahunan yang di gelar Direktorat Jendra Pajak serentak di seluruh wilayah Indonesia, hal ini juga dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang, selasa (8/3/2022).

Dalam Pekan Panutan KPP Pratama Bangkinang yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar tersebut, Dinas Komunikasi, Informasinya dan Persandian Kabupaten Kampar terima Penghargaan Kategori Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Penghargaan yang diserahkan secara simbolis Bupati Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH tersebut diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si diterima langsung Kadis Kominfo Yuricho Efril, S.STP.

Yusri dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima penghargaan terkhusus kategori instanasi pemerintah. Terimakasi KPP Pratama Bangkinang telah melaksanakan Tahunan dan Penyampaian Pembangunan ZIWBK.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan Daerah Kampar, saat ini Pemda Kampar telah melaksanakan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jendral pajak (DJP) Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJK) serta kaloborasi dengan KPP Pratama Bangkinang.

Untuk itu, saya menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara yang merupakan liding sektor Pemda dalam memberikan pelayanan dan kewajiban patuh dalam membayar pajak. Makanya sekali lagi para ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. “Pinta Yusri”.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati dalam laporannya menyampaikan, bahwa selain Diksominfo Kampar yang menerima penghargaan pada kesempatan tersebut juga diterima penghargaan oleh DPRD Kampar dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Yuricho Efril S.STP usai menerima penghargaan menyatakan terima kasih kepada KPP Pratama atas pemberian penghargaan ini, tentunya kami selaku wajib pajak taat akan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kantor pajak, ini semua untuk kita semua, pajak untuk pembangunan ” Kata Yuricho Efril S.STP singkat.

Kemudian untuk kategori Wajib Pajak Badan antara lain CV Monang Riau Mandiri, CvJaya Abadi, CV Memtiny, CV Mitra Jaya Mertua, dan CV Desa Sawit Jaya. Kemudian kategori Pribadi Ramos Teddy Sianturi, Riswan Sinulingga, Dahlius.

Sedangkan kategori wajib pajak daerah pertama : PT. Labersa Hutahean, Restoran : Roket Chiken, Air Tanah : PT Tirtasari Floragraha, Mineral : PT HKI dan WIKA, Bidang Usaha Reklame : PT Capela Sinamik Nusantara, Parkir : PT Sapadia Wisata Bombara, Walet : H Wazir, serta wajib pajak PBB-P2 : PT Hervenia Kampar Lestari dan PT Riau Perkasa Steel.(Diskominfo/Mzk).

Artikel Terkait