30 November 2024

Komitmen Berantas Korupsi, Pj Sekda Kampar dan Ketua DPRD Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi diwilayah Kabupaten Kampar.


289 views

Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah dengan berpartisipasi aktif dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Kepada Legislatif dan Siswa Siswi diwilayah Kabupaten Kampar Tahun 2024, yang diselenggarakan di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kampar, Jum’at (29/11/2024).

Sosialisasi tersebut melalui Zoom Meeting bersama Pranata pembrantasan tindak Pidana Korupsi KPK RI Khairul Anam Adi Saputra serta dibuka Secara Resmi Oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, M.Si didampingi oleh Inspektur Febrinaldi Tri Dharmawan, S.STP, Ketua DPRD Ahmad Taridi, Wakil Ketua DPRD Zulpan Azmi dan Iib Nurshaleh, dan Siswa Siswi di wilayah Kabupaten Kampar serta Anggota DPRD dan Seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkab Kampar.

Dalam surat Edaran KPK-RI Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024, Keputusan Bupati Kampar Nomor 414/Inspektorat/VI/2024 Tentang Penetapan Rencana Aksi, Pembentukan Satuan Tugas Dan Kelolompok Kerja Pelaksanaan Tindak Lanjut Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2024.”ungkap Febrinaldi.”

Ia juga mengatakan, Sosialisasi Pencegahan Korupsi Adalah Salah Satu Upaya Untuk Memperkuat Komitmen Kita Bersama Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Dan Akuntabel. Melalui Acara Ini, Kita Berharap Dapat Meningkatkan Pemahaman Dan Kesadaran Kita Semua Mengenai Bahaya Korupsi, Serta Langkah-Langkah Preventif Yang Dapat Kita Lakukan Untuk Mencegahnya dengan bertujuan Untuk Memberikan Pemahaman Mengenai Langkah-Langkah Pencegahan Korupsi Yang Dapat Diterapkan Dalam Kegiatan Sehari.”tutupnya.”

Dalam arahannya, Pj Sekda Kampar Ramlah, M.Si mendukung Program KPK RI mengadakan Sosialisasi ini dalam rangka Pencegahan Korupsi diikuti oleh Pimpinan DPRD serta sosialisasi Pendidikan Antikorupsi Bagi Pelajar, khususnya dalam dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Oleh karena itu kegiatan ini sangat relevan dan penting untuk dilakukan agar setiap individu, baik aparat pemerintah, masyarkaat, maupun sektor swasta.”ungkapnya.”

Ia juga menjelaskan, Sebaagimana kita ketahui korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan, merusak moralitas dan menghambat pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh papisan masyarakat.

“Untuk itu saya berharap kita semua dapat memperkuat komitmen untuk bersama menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.”ungkapnya.”

Sesuai dengan Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya dalam upaya pencegahan Korupsi dan memburu para koruptor serta mengedepankan penegakan hukum yang tegas dengan melakukan perbaikan sistem digitalisasi untuk mengurangi Korupsi secara Signifikan.

“Adapun pencapaian Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam Penanganan Pencegahan Korupsi yaitu, 
1. Satgas Saber Pungli, 
2. Kampar telah memiliki Penyuluhan Anti Korupsi yang talah disertifikasi oleh KPK RI dan dikukuhkan Oleh Gubernur Riau.
3. Pencapaian MCP Kabupaten Kampar Tahun 2024 Posisi Bulan November mencapai 76%
4. Penyampaikan LHKPN Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Jumlah Wajib Lapor 197 dengan Kepatuhan 100%.
5. Pembentukan Desa Anti Korupsi dan 3 Desa Anti Korupsi yaitu Salo, Desa Lereng dan Desa Kapau Jaya. 
“Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga Wibawa Pemerintah Daerah ini, dan Kepada OPD saya tegaskan buatlah Inovasi yang memudahkan Penyelenggara Layanan Masyarakat agar Masyarakat Merasakan Keberadaan Oemerintah sebagai Pelayan Untuk Masyarakat.”tutupnya.”

Dalam sosialisasi ini Pranata pembrantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Khairul Anam Adi Saputra menyampaikan paparan materi pencegahan tindak korupsi. Dalam paparannya, menjelaskan secara rinci mulai dari definisi sampai ke bentuk-bentuk tindak pidana korupsi. 

Ia juga menjelaskan, bagaimana penjabat harus menggunakan kewenangannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, masalah gratifikasi, suap dan tindakan yang merugikan negara lainnya. (DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait