30 November 2024

Wakili Pj. Bupati Kampar, Pj. Sekda Kampar  Sampaikan Ranperda APBD Kab Kampar TA. 2025


446 views

Bangkinang Kota, Bertempat Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar Pj. Bupati Kampar yang diwakilkan kepada Pj. Sekda Kampar Ramla, SE, M.Si hadir dan bacakan naskah Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025, Kamis (28/11).

Rapat dibuka langsung oleh  Ketua  DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, S.Hi selaku Pimpinan Rapat yang didampingi juga oleh para wakil dan menyatakan Rapat ini terbuka untuk umum. Rapat Paripurna ini mengambil agenda Penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Kampar T.A 2025 yang dihadiri juga oleh  Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

" Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025 bersumber dari 2 (dua) kelompok perdapatan yang terdiri dari pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kedua Pendapatan Transfer" demikian dikatakan Ramla saat mengawali penyampaian Nota Keuangan 2025.

Dipaparkan juga oleh Ramla bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0.93 Persen.
Fluktuasi Pendapatan Daerah ini sangat dipengaruhi oleh Pendapatan Tranfer yang fluktuatif. Dari data realisasi APBD Tahun terakhir terlihat bahwa Pendapatan Daerah dari Pendapatan Transfer bekisar 68,91% - 96,90%, sedangkan PAD hanya bekisar 0.79%-16,32% dari total pendapatan daerah.

Dari realisasi APBD terlihat bahwa PAD hanya mampu tumbuh rata-rata 0,01 persen dalam lima tahun terakhir, sedangkan Dana Perimbangan/Dana Transfer yang diterima dengan fluktuatif setiap tahunnya sebesar 0.04 persen.

"Meningkatnya tuntutan kebutuhan dana sebagai konsekuensi penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah  melalui otonomi daerah, menuntut berbagai upaya penyesuaian manajemen keuangan daerah termasuk arah pengelolaan pendapatan daerah. Pengelolaan Pendapatan Daerah telah dilakukan dengan berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, berupa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang dijadikan sebagai acuan untuk menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang beban belanja pembangunan daerah" demikian Dibacakan Ramla.

Disampaikannya pendapatan daerah pada RAPBD TA. 2025 direncanakan sebesar 3 Triliun 110 Milliar rupiah lebih atau turun dari kondisi outlook 2024 sebesar 57 Miliar lebih atau 1.82 persen. Selanjutnya estimasi pemdapatan transfer pada RAPBD TA 2025 srbesar 2 Triliun 602 amiliar lebih, terjadi penurunan sebesar 3.85 persen atau 100 Milioar lebih dibanding kondisi outlook 2034 sebesar 2 Triliun 702 Miliar lebih.
 
Setelah lakukan Penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Kampar TA 2025 ini, Pj Sekda Kampar langsung serahkan secara simbolis Materi Ranperda ini kepada DPRD Kabupaten Kampar yang juga diterima langsung oleh Pimpinan Rapat, yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten terhadap Ranperda APBD TA 2025 ini. 

Berikan tanggapan tentang Rapat Paripurna ini Pj. Sekda Kampar katakan bahwa semua yang diajukan kepada Rapat Dewan yang mulia ini, telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan jyga melalui tahapan yang telah ditentukan. (Diskominfo Kampar /EMS)

Artikel Terkait