23 November 2024

Bupati Kampar Hambali Serahkan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baznas Kampar 


1538 views

Bangkinang Kota - Bertempat di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH secara langsung menyerahkan bantuan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS), kamis (10/10/2024).

Didampingi langsung Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar Purwadi, SP, M.Si, Pj Bupati Kampar saat itu mendistribusikan dan Pendayagunaan Zakat tahun 2024 sebanyak 30 orang.

Dalam arahannya, pada kesempatan itu Pj Bupati Kampar Hambali menyampaikan apresiasi kepada Baznas kampar yang telah menjalankan programnya untuk masyarakat kampar

Untuk itu, Hambali juga berharap kepada semua penerima bantuan agar bisa memanfaatkan ini dengan sebaik-baik mungkin, dan dapat mengevaluasi dirinya dalam bantuan ini agar kedepan bisa mengembangkan diri."ucap Hambali".

Dengan bantuan yang disalurkan Baznas dari pemda Kampar ini, kita juga berharap agar kampar dan masyarakat untuk lebih cerdas dan makmur di masa mendatang.

Makanya kedepan, Baznas juga harus  melakukan evaluasi distribusi bantuan ini, agar tidak hanya yang bagi sekolah yang in formal menerima, tapi juga untuk masyarakat yang berpendidikan non formal.

Kepada para siswa dan mahasiswa, Hambali juga beharap agar apapun potensi yang dimiliki anak, mohon terus di kembangkan. Karena kedepan  bukan perlu cerdas saja, tapi mesti juga punya potensi atau keahlian."terangnya".

Sementara itu Ketua Baznas Kampar Purwadi, SP, M.Si, saat itu juga menjelaskan bahwa  untuk tahun 2024 menyalurkan bantuan Beasiswa SKSS dari tahun 2018 sebanyak 120 orang.  Sedangkan untuk tahun 2024 sendiri bantuan diberikan sebesar Rp 207.955.000,-.untuk 30 orang penerima.

Sedangkan bantuan zakat untuk berprestasi tahun 2024 sebanyak 59 orang siswa tingkat SD, dan SLTP atas MI dan MTs. Dimana untuk tingkat SD sebesar Rp 1,5 juta dan SLTP Rp 2 juta/orang.

Selanjutnya untuk Produktif sebesar Rp 1,54 milyar untuk 653 Mustahik dengan berbagai variasi antara Rp 7,5 juta dan Rp 1,5 juta dan sembako bagi yang belum lolos verifikasi. (Diskominfo/Mzk).

Artikel Terkait