Loading
Bangkinang Kota — Dalam menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Kampar dan Pemerintah Daerah Kampar beserta pemangku kepentingan terus melaksanakan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
KPU Kampar pada hari ini melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kampar di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar, pada hari Jumat, (20/9/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kampar Andi Putra SE MMA menyampaikan bahwa rekapitulasi DPT merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024. “Daftar Pemilih Tetap ini adalah basis data yang sangat penting untuk memastikan pemilihan berjalan dengan tertib, adil, dan transparan,” ujar Andi Putra.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih tetap yang ditetapkan untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Kampar mencapai 601,561 pemilih. Angka ini mencakup pemilih dari berbagai kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Kampar.
Proses rekapitulasi DPT ini berlangsung terbuka dan mendapatkan pengawasan langsung dari Bawaslu serta para saksi dari partai politik peserta pemilu. Ketua KPU Kampar juga menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mendukung kesuksesan Pemilu 2024 di Kampar.
“Dengan penetapan DPT ini, kami berharap seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik, dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 semakin meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Poldagri Awaluddin menyampaikan apresiasi kepada KPUD Kabupaten Kampar serta seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dalam menyelenggarakan proses verifikasi dan pemutakhiran data pemilih yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan merupakan bagian penting untuk menjamin hak pilih masyarakat dan menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kampar.
“Pemutakhiran data pemilih ini merupakan elemen penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggunakan suaranya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kami berharap, hasil rapat pleno ini menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ujar Awaluddiin.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forkopimda, partai politik, serta tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Semua pihak diharapkan untuk terus berkoordinasi dan memastikan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 berjalan lancar serta sesuai dengan aturan yang berlaku. (DiskominfoKampar/RyD)