23 November 2024

Percepatan Realisasi Fisik  dan Keuangan Triwulan III 2024, Pj Bupati Kampar Pimpin Rapat Evaluasi Bersama Kepala OPD dan Camat.


3228 views

Bangkinang Kota - PJ Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH didampingi oleh PJ Sekda Kampar menggelar Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan dan Kegiatan Pembangunan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (4/9/2024).

Rapat triwulan III tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kampar H. Hambali diikuti oleh Asisten II Suhermi dan Kepala OPD di Lingkup Pemkab Kampar dan Seluruh Camat Se Kabupaten Kampar.

Rapat evaluasi ini merupakan mengetahui sejauh mana realisasi kegiatan dan apa saja menjadi hambatan dan Kendala dalam Pelaksanaan kegiatan pada masing-masing OPD, terutama dalam pelaksanaan dana APBD dan DAK, sehingga hambatan-hambatan tersebut bisa di antisipasi segera.”ungkap Bupati.”

Dalam laporan tersebut, Asisten II Suhermi menjelaskan bahwa realisasi APBD  Kabupaten Kampar Tahun 2024 dengan Pagu Anggaran Rp. 2. 925, 574, 175, 349 Triliun. Dengan realisasi Fisik Sampai Bulan Agustus 65,27%, dan realisasi keungan Rp. 1.696.319.940.066 (57.98%).

Sedangkan DAK Fisik Rp. 111.743.262.000, dengan DAK Fisik sampai Bulan Agustus 2024 (60.90%). DAK Non Fisik sebesar Rp. 368.669.639.000 dengan realisasi sampai Bulan Agustus 2024 mencapai Rp. 227.331.436.862 mencapai (61.66%).

Kemudian Dana Bankeu Provinsi Sebesar Rp. 26.885.600.000 dengan realiasasi sampai Bulan Agustus 2024 Rp. 12.068.340.000. Dan Dana Desa sebesar Rp. 228.460.715.000 yang telah disalurkan KPKN sampai Bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 202.026.060.400 atau mencapai 88,43%.

Dalam hal tersebut, Pj Bupati Kampar H. Hambali menegaskan Kepada seluruh Kepala OPD yang capaian realisasi fisik maupun keuangannya belum maksimal, agar dapat meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dan melakukan monitoring secara terpadu antar OPD terkait.

Pj Bupati Kampar juga menekankan khusus untuk dana alokasi dana khusus dan dana yang sifatnya bantuan lainnya agar tetap memperhatikan aturan – aturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Pusat terkait pada masing – masing bidang DAK, termasuk aturan perencanaan dan pelaporan untuk penyaluran anggaran dari Kementerian Keuangan.” Tutup Hambali  (DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait