25 November 2024

Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis. 


3351 views

BANGKINANG -  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar menggelar Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) Cabang Olahraga Bulutangkis , Jum'at (26/7/2024). Pada pembukaan ini dilakukan pertandingan eksebisi antara Pj Sekda Kampar yang berpasangan dengan Ketua Panitia Jufrianis berhadapan dengan dengan Ketua Koni Kampar M. Yasir yang berpasangan dengan Ketua PBSI Kampar Deprianto yang dimenangkan oleh pasangan Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar. 

Kejurkab yang digelar selama tiga hari melalui Pesatuan Bulutangkis Indonesia (PBSI) Kabupaten Kampar tersebut, dipusatkan di Gor Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.

Dalam pembukaan tersebut, selain Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar,S.Sos,MT, hadir juga Dandim 0313/PKR Letkol Inf Hadi Nugroho, SH,M.IP,  Ketua KONI Kampar M Yasir, Kadisdikpora Kampar H Aidil, Ketua PBSI Kampar Daprianto, dan Ketua Kadin Kampar Irwan Syaputra, mewakili camat Bangkinang dan jajaran pengurus PBSI Kabupaten Kampar. 

Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, dalam arahan singkatnya menyampaikan apresiasi kepada KONI Kampar dan PBSI Kampar yang telah melaksanakan kejurkab pada hari ini.

Ahmad Yuzar juga menyebut, bahwa Kejurkab ini adalah ajang atau iven yang ditunggu para anak-anak usia dini atau pelajar guna menguji mental untuk tampil ditengah masyarakat.

Apalagi kejurkab ini, merupakan kesempatan tampil bagi atlit yang dipantau pemain-pemain terbaik oleh PBSI guna diambil nantinya untuk ikut pada ajang Pekan Olahraga Provinsi ke-XI tahun 2024."ucap Yuzar".

Dengan demikian, Ahmad Yuzar minta kepada seluruh para atlet atau pelajar dapat megikuti pertadingan dengan baik, semangat dan jangan lupa junjung sportifitas.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana DR Jufrianis, S.Pd, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa Kejurkab ini akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan mulai tanggal 26-28 Juli 2024.

Selama tiga hati kedepan tersebut, Kejurkan akan diikuti sebanyak 300 para atlit yang ada di kampar atau yang berdomisili di kampar. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan KK dan Ijazah dengan kategori anak-anak usia dini sampai remaja.(Diskominfo/Mzk).

Artikel Terkait