24 November 2024

Pemkab Kampar Ikuti Penilaian EPSS Tahun 2024. 


91791 views

Bangkinang Kota-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar mengikuti penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024.

Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen BPS dalam melakukan pembinaan statistik sektoral kepada kementerian/lembaga (K/L) dan Daerah Baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Demikian dikatakan Plt Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon SE melalui Kabid PIKP Sri Mardi Astuti diruang kerjanya. Jumat, 28/6/24.

“EPSS itu sendiri memberikan ukuran capaian penyelenggaraan kegiatan statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Lebih lanjut, di tahun 2024 hasil dari EPSS yang berupa Indeks Pembangunan Statistik kembali digunakan sebagai salah satu indikator Kemenpan-RB dalam melakukan evaluasi Reformasi Birokrasi General.”Ujar Sri

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar pada hari Rabu kemaren (26/06) di Command Centre lantai II Kantor Bupati Kampar mengikuti penilaian Interviu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun

Interviu ini dipandu oleh BPS Pusat dan BPS Riau serta dihadiri oleh Plt Kadis Kominfo dan Persandian Arizon, SE yang diwakili Kabid PIKP Sri Mardi Astuti dan Jf. Statistik Nurmalasari serta kabid Perencanaan Bappeda Rika Amalia, ST,MT, Dinas Perkebunan yang diwakili sekretaris Idris Sp, Kabupaten Kampar  

Sri Mardi Astuti juga mengatakan bahwa Interviu ini dilaksanakan secara daring, dengan didampingi oleh Tim Pelaksana EPSS dari BPS Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing

"Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, (EPSS), bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1997, tentang statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019, tentang satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS)  Sebagai Pembina Statistik sektoral dan pembina statistik data statistik.”Kata Sri Mardi Astuti 

“Terkait tentang BPS memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh karena itu, BPS telah mengaturkan dalam peraturan badan Pusat Statistik nomor 3 tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral" Tambahnya lagi. 

"Tujuan EPSS yaitu mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan Publik di bidang statistik pada instansi dan pemerintah daerah".tuturnya lagi. 

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa Dalam rangka Penyempurnaan Tata Kelola EPSS BPS akan melaksanakan ujian coba EPSS Pada Bulan November 2022, uji coba ini meliputi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, selanjutnya implementasi EPSS Akan dilaksanakan mulai tahun 2023" Terang Sri Mardi Astuti. 

Adapun Tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interview, dan Penilaian Visitasi dan keberhasilan dan lancarnya Uji coba EPSS, membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama dari pemerintah daerah, oleh karena itu, diminta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan EPSS.(Diskominfo Kampar)

Artikel Terkait