24 November 2024

Pj. Bupati Kampar Lakukan Rapat Tindak Lanjut Perencanaan Pembangunan KI Kabupaten Kampar.


4265 views

Bangkinang Kota, Pj. Bupati Kampar Hambali, SE, MH pimpin langsung rapat tindak lanjut rencana pengembangan Kawasan Industri (KI) di Kabupaten Kampar, bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Kampar, Jum'at (21/6).

Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti rencana dan aktivitas lanjutan dari rencana pembangunan Kawasan Industri (KI) Peputra Maharaya di 3 (tiga) wilayah di Kabupaten Kampar yakni Kecamatan Tambang, Tapung dan Siak Hulu. 

"Rapat ini menjadi tindak lanjut dari apa yang sudah kita rencanakan dalam rangka  membangun Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Kampar, dan berkomitmen mengawal program ini sehingga bila ada hambatan bisa didiskusikan dan tidak timbul masalah di masa depan." ujar Hambali saat membuka rapat.

Hambali menyebutkan, pembahasan perihal rencana pembentukan  KPI Kabupaten Kampar sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu. Sehingga pada saat ino Hambali meminta agar semua leading sektor yang berkaitan dengan hal ini dapat bekerja sama dalam aksi peruntukan kawasan industri ini, sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing.

Pada rapat ini tentu saja hadir Plt. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Sasminedi yang melakukan pemaparan atas perencanaan ini, Kadis PUPR Afdal yang nantinya menjelaskan perihal IMB, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar Edward, Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Kholidah, Kepala Bappeda Ardi Mardiansyah Kadis DLH Yuricho Efril dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kampar selaku pengkaji regulasi.

Dalam pemaparannya Sasminedi mengatakan bahwa luas Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Kampar yang telah ditetapkan dalam RT RW kurang leboh 5.861 Ha dengan sebaran lokasi KPI Kecamatan Tambang 2139,8 Ha, KPI Kecamatan Tapung 1888,0 Ha dan KPI Kecamatan Siak Hulu seluas 1833,5 Ha.

Dijelaskannya Kabupaten Kampar telah melakukan progres perencanaan seperti membentuk Perda, melakukan kajian KPI Kabupaten Kampar, Kajian FS KPI, DED dan juga menetapkan Lahan KPI dengan menerbitkan Surat Keputusan. 

Kemudian dikatakannya juga pihak pengembang dalam pembangunan Kawasan Industri ini haruslah melakukan study kelayakan dan perencanaan, mengurus perizina  dan regulasi, memastikan pengadaan lahan, fasilitas pendukung, pemasaran promosi, pengelolaan dan operasional, memiliki kemitraan dan kerjasma dengan berbagai pihak terkait dan tentunya dengan tidak mengabaikan kepatuhan  dan tanggung jawab lingkungan.

Diakhir pembahasan perencanaan ini Pj. Bupati Kampar tampak merespon positif atas perencanaan ini, dan memerintahkan untuk melaksanakan tindaklanjut selanjutnya sehingga pelaksanaan pembangunan  KPI di Kabupaten Kampar sesuai dengan perencanaan. (Diskominfo/EMS)

Artikel Terkait