22 Oktober 2024

Pj Sekda Kampar Tegaskan Tata Kelola Dana Desa Harus Sesuai Dengan Regulasi Yang Ada.


2178 views

Koto Kampar Hulu - Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT terus lakukan Pembekalan Administrasi Penyusunan APBDes bagi Kepala Desa di Kabupaten Kampar. Dan hari ini Jum’at, 21/6/24 Pj Sekda Kampar melakukan Pembekalan bagi Kepala desa di Dua kecamatan sekaligus yakni Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu di Aula Kantor Camat Koto Kampar Hulu.

 Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Lukmansyah Badoe, Kabid Keuangan Rujisman, Kepala BPJS Ketenaga kerjaan cabang Kampar Deddy Anggun Syahrial, Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begap beserta Camat XIII Koto Kampar Zulfikar serta Seluruh Kepala Desa di dua Kecamatan Tersebut.

Kegiatab diawali dengan Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebanyak 600 Lebih di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan Di Kecamatan XIII Koto Kampar yang langsung diserahkan Oleh Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar dan diterima oleh seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Dalam arahannya, Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar mengucapkan terima kasih dan Apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selalu siap mendukung Program Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan Masyarakat Kampar.

“Semoga ini bermanfaat bagi penerima dana DBH ini lebih 600 orang, dan alhamdulillah kami dari Pemerintah Daerah siap Melayani dan Mengayomi masyarakat petani Sawit.”ungkapnya.

Terkait Pembekalan Administrasi dan Penyusunan Tata Kelola Keuangan Desa Pj Sekda Kampar berharap Kepala desa dapat mempergunakan dengan Regulasi yang ada dan jangan ada Kepala Desa di Kampar ini yang bertentangan dengan Hukum.

“Ini perlu saya sampaikan di Pembekalan ini, karena Tugas Sekretaris Daerah itu merupakan bagaimana Roda Pemerintahan di seluruh Desa ini berjalan dengan baik, baik Administrasi, Penyusunan APBDes serta pelaporannya sehingga tidak ada yang menyimpang.”tegas Ahmad Yuzar .

Ia juga menyebutkan, kepada seluruh kepala desa dan pendamping agar dapat memanfaatkan Dana Desa dengan baik, sehingga pembangunan yang ada di desa tidak tumpang tindih dan dana yang ada dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pembangunan sehingga Masyarakat di Desa dapat merasakan.

“Gunakanlah dana desa secara bijak, jangan sampai kita terjebak kepentingan pribadi semata, karena ini amanat rakyat yang memang harus dijalankan dengan adil dan merata.”tutur Ahmad Yuzar

Ia juga berpesan agar kepala desa bekerjalah dengan Tenang, Baik dan laksanakan sebaik mungkin sesuai aturan dan Perundang-undangan karena dana ini merupakan dana untuk masyarakat sehingga kita sebagai pengayom masyarakat dapat melaksanakan dengan Baik dan Transparan.”tutupnya.”

Pembekalan ini juga di isi dengan pemaparan dari narasumber yaitu Kepala Dinas PMD Kampar Lukmansyah Badoe dan Kabid Keuangan Rujisman dengan Memaparkan berbagai aspek hukum dan regulasi yang harus dipatuhi dalam pengelolaan keuangan desa dan memberikan panduan praktis tentang bagaimana menyusun laporan keuangan yang baik dan benar, serta cara mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.(DiskominfoKampar/IsN).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait