24 November 2024

Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja, Pemda Kampar Minta Pihak PT. HKA Utamakan Putera Daerah.


43088 views

BANGKINANG KOTA - Beberapa waktu lalu, pihak Perusahaan Hakaaston (HKA) yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan milik negara PT. Hutama (HK) Karya menerima sebanyak 46 karyawan.

Dengan penerimaan tersebut, banyak terjadi kesalapahaman atau persoalan ditengah masyarakat terutama bagi para pelamar rekrutmen itu setempat, dan menjadi tuntutan masyarakat terhadap Rekrutmen Karyawan Pintu Tol Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.

Untuk itu, Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH diwakili Asisten II Setda Kampar Ir Suhermi,MT sebagai Mediasi melakukan pertemuan di ruang rapat Asisten II Kantor Bupati Kampar. Rabu (22/5/2024).

Dengan membuka rapat, sebagai Monerator, Suhermi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang terkait dalam rapat tersebut.

Dimulai dari pihak Manager PT Hutama Karya (HKA) Biro, beliau menyampaikan dan mengakui dalam rekrutmen ini belum sampai ke Dinas Tenaga Kerja Kampar.

“kami langsung ke Desa yang dilewati atau 11 Desa Pasir Sialang sampai Desa Tanjung Alai.”ucapnya

Dalam Rekrutmen tersebut, HKA telah melakukan tes administrasi, tes tertulis pada 14 Mei, dan interview pada 15 Mei 2024 dengan dua tahap.

Dalam penerimaan itu di butuhkan sebanyak 46 orang karyawan, dengan rincian sebanyak 16 orang untuk patroli, untuk gerbang 8 orang, Office Boy 2 orang, Mekanik 3 orang, serta inspektor 1 orang.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sasminedi, SKM, M.Si, pada pertemuan tersebut menyampaikan dalam rekrutmen sendiri memang ini multak kewenangan dari pihak HKA, namun sampai saat ini pihak HKA belum ada melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten kampar.

Pemerintah daerah melalui Disnaker sangat perlu sebagai mediasi mendapat gambaran atau spekulasi bagaimana tenaga kerja yang butuhkan pihak perusahaan.

Dengan demikian, Sasminedi minta bukan di pintu tol saja, namun sepanjang Tol yang dilalui Kabupaten Kampar, pihak perusahaahn wajib mengutamakan tenaga kerja putra daerah kampar sesuai dengan standar yang perusahan tetapkan.

Hal senada juga disampikan Camat XIII Koto Kampar Zulfikar,S.Ag, pada pertemuan itu Camat menyampaikan bahwa memang sejauh ini tidak ada pihak PT. HKA melakukan koordinasi bahwa adanya rekrutmen, aspirasi pihak terkait serta pertemuan hari ini. 


Camat XIII Koto Kampar ini juga berharap kedepan pihak perusahan agar lebih proaktif berkoodinasi dengan pihak Kecamatan dan Desa terkait Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar, dan Tiga Desa seperti Desa Tanjung Alai, Koto Masjid agar bisa  imi diprioritaskan atau diterima

Sedangkan Korlap mewakili Masyarakat Tanjung Alai Ibnu Maja, saat tu mempertanyakan kapan pihak HK melalukan sosialisasi le pihak Pemerintah Desa, dan apa yang menjadi kriteria kegagalan yang menjdi koreksi pelamar.

Dimana pihak PT.HKA telah melalukan rekrutmen secara Online, setelah masuk bahan mereka tidak dipanggil ketahap selanjutnya. 

Namun para pelamar yang tidak dipanggil atau tidak lulus, apakah adm yang pihak perusahaan minta tidak lengkap atau ada kesalahan. Kalau dilakukan kedesa langsung, berarti ada kuota untuk perdesa. "Terang Ibnu".

Sedangkan Kepala Desa Koto Masjid Arjunalis mewakili beberapa Kepada Desa, Arjunis menyampaikan bahwa diakui sejauh ini tidak ada kooridnasi secara reami dari PT.HKA.

Hanya bebrapa hari menjelang rekrutmen pihak perushaan hanya memeberikan brosur. Hanya itu komunikasi, jadi sejauh itu pula kami tidak ada memeberikan rekomendasi."ucap Kades".

Disambung Kepala Desa Pulau Gadang Sofyan,SH,MH, bahwa pihak masyarakat melalui pemdes minta keterangan apa yang menjadi alasaan, kriteria, standar atau standar dari pihak perusahaan.

Menyimak beberapa tanggapan diatas, Asisiten II Suhermi menyimpulkan bahwa pihak PT. HKA membuka 7 orang pelamar dari Desa Tanjung Alai dan Dua Desa lainnya. Kemudian menyampaikan hasil tersebut kepada Disnaker, Camat, dan Kepala Desa.

Selanjutnya dengan batas waktu dua hari mulai saat ini, untuk koreksi bahan atau Verifiksi yang kemudiam dilaporkan ke Disnaker, serta mengumumkan hasil verifikasi dan wajib diterima masyarakat atau penerima dan tidak bisa disanggah lagi nantinya."ucap Suhermi".(Diskominfo/Mzk).

Artikel Terkait