24 November 2024

Pj Sekda Kampar mengajak Pelaku Usaha Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak.


34442 views

Bangkinang Kota - Dalam rangka mendorong optimalisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT membuka secara resmi Rapat Kordinasi Percepatan Proses Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (13/5/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar yang dihadiri oleh Kaban ESDM Provinsi yang diwakili Kabid Mineral dan Batu Bara Ismon Yando, ST., Kaban Bappenda Kholida, Sekretaris Bappenda Jaka serta seluruh Pimpinan Perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan harga patokan MBLB beralih dari Pemerintah Kabupaten dan Kota ke Pemerintah Provinsi.  Akan tetapi, saat ini harga patokan tunggal dari pemerintah provinsi belum sepenuhnya terealisasi, sehingga sampai sekarang harga patokan masih mengacu kepada peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT dalam arahannya menyebutkan Kabupaten Kampar sebagai wilayah yang diberikan potensi dan Kandungan mineral dan Bantuan terbesar di Provinsi Riau, Tentunya sangat mengharapkan kontribusi maksimal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak mineral bukan logam dan Batuan dari Pembangunan Proyek Strategis Nasional pembangunan proyek strategis nasional pembangunan jalan Tol yang melewati Kabupaten Kampar.

“Keberadaan jalan tol di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Kampar mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, menumbuhkan sentra sentra ekonomi baru, membuka lapangan kerja serta menumbuhkan daya saing produk-produk Kabupaten Kampar.”ungkapnya.”

Selanjutnya, Pj Sekda Kampar juga menyebutkan telah di terbitkan beberapa perusahaan yang mengantongi yang mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Kampar.

“Saya menghimbau Kepada Pelaksanaan Jalan Tol kiranya dapat memberikan kesempatan dan atensi kepada perusahaan yang telah mengantongi perizinan tersebut dan dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah sektor pajak meneral bukan logam dan batuan.”ungkapnya.”

Pj sekda juga mengajak kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan legalitas atas usaha pertambangan untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak MBLB di Kabupaten Kampar.

“Dengan membayar pajak daerah berrti anda telah berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Kampar yang kita cintai ini.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait