26 November 2024

Pj Sekda Kampar Buka Rakor Camat Se Kabupaten Kampar,  Ahmad Yuzar : “Jadilah ASN Yang Netral Yang Tidak Melanggar Regulasi Yang Ada”


45133 views

Pekanbaru - Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar H. Ahmad Yuzar, SE, MH membuka secara resmi rapat Kordinasi Camat Se Kabupaten Kampar Tahun 2024, yang disenggarakan di Hotel Mona Pekanbaru, Selasa (7/5/2024).

Dalam sambutannya, Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar menegaskan pentingnya koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan para Camat dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan yang bermanfaat bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kampar dan dapat menyukseskan Pilkada 2024 yang tidak melanggar aturan sebagai ASN, jadilah ASN yang Netral serta selalu menjaga ketertiban diwilayah masing masing.

“Saya berharap untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.”ungkapnya.”

Pj sekda juga mengatakan dalam menyukseskan Pilkada 2024 ini perlu pentingnya integritas dan Transparansi untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan bermartabat di Kabupaten Kampar.

“Dan saya ingatkan Kepada ASN Seluruh Kabupaten Kampar kita harus Netral, jangan ada yang melanggar Aturan sebagi Aparatur Sipil dan diharapkan seluruh Camat Kabupaten Kampar terjalin Komunikasi dan Kolaborasi yang solid dengan semangat gotong royong bersama untuk mewujudkan Pilkada 2024 dengan sukses dan menghasilkan Pimimpin yang amanah dan berintegritas.”tutupnya.”

Rapat ini dihadiri Pemateri Kabag Tapem Tengku Said, S.STP dengan tema Penjabaran Tentang Bantuan Keuangan Khusus Provinsi, Pemateri II Kemendagri RI Dadang Teguh dengan Tema implementasi peran camat sebagai ketua forkopimcam dalam menyukseskan pilkada serentak 2024 dan diikuti oleh 21 Camat Se Kabupaten Kampar.

Sebelumnya Ketua Panitia Ronald dalam laporannya menyebutkan rakor dalam rangka memberikan pengetahuan tentang tugas pokok fungsi camat dalam pelaksanaan kebijakan daerah yang mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan dan hal yang dianggap perlu untuk dilaksanakan dalam rangka urusan Pemerintah sesuai dengan undang-undang 23 Tahun 2014.

Tujuan rakor tersebut merupakan Memberikan Pemahaman terkait tentang pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan peran dan fungsi camat dalam pelaksanaan urusan pemerintah umum di wilayah Kecamatan dan meningkatkan pengetahuan dalam pelaksanaaan tugas dan fungsi kecamatan.

Selanjutnya, Peserta yang mengikuti 21 Kecamatan dengan Tema Implementasi Peran Camat sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Dalam Menyukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.(DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait