03 November 2024

Plh Sekda Yuzar Apresiasi Kabupaten Kampar Menjadi Kasus Stunting Terkecil Pada Tahun 2024 Se - Provinsi Riau


14079 views

Bangkinang Kota - Pj.Bupati Kampar yang di wakili Plh.Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar S.Sos,MT menghadiri dan membuka kegiatan rembuk stunting tahun 2024, kegiatan tersebut diselenggara di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kampar pada Selasa, 30/4/2024. 

Turut hadiri Ketua TPPS Provinsi Riau yang diwakili Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau Dra.HJ.Mardalena Yulia Wati M.S,i Ketua Baznas Kabupaten Kampar Purwadi, juga seluruh OPD dan Camat se Kabupaten Kampar

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja seluruh OPD terkait karena saat ini angka prevalensi stunting di Kabupaten Kampar yang sebelumnya di angka 7,60 dan pada tahun 2024 Kabupaten Kampar berhasil menurunkan angka stunting yang sekarang ini turun sebanyak -6,90, dan Kabupaten Kampar merupakan Kabupaten/Kota yang angka stuntingnya pada tahun 2024 terkecil se Provinsi Riau.” Demikian dikatakan Plh.Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar S.Sos.MT yang di dampingi Kepala Dinas PPKBP3A Edi Afrizal saat memberikan sambutan.

Ahmad Yuzar menegaskan Kabupaten Kampar dapat dikategorikan berhasil dalam menekan angka Stunting, dan hal ini juga harus dibarengi dengan terus melaksanakan upaya penguatan dengan membentuk Komitmen dari semua unsur Pemerintah, Lembaga, Media, Akademisi, Mitra terkait lainnya serta seluruh elemen masyarakat, termasuk rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Kampar Tahun 2024 ini.

" Kami ingin kedepannya stunting di Kabupaten Kampar zero dari angka stunting, mari kita saling bersinergi satu sama lain untuk lebih serius dalam menangani stunting di Kabupaten Kampar, karena kita di gaji oleh uang rakyat maka dari itu kita harus bersungguh - sungguh untuk memikirkan hal - hal yang sangat penting khususnya stunting demi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat kita."tegas Plh.Sekda Kampar Ahmad Yuzar.

Ia menambahkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan harus mempunyai  komitmen dalam memastikan intervensi lintas sektor untuk pencegahan Stunting sehingga dapat dilaksanakan secara efektif sampai dengan tingkat desa. 

Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar minimal sekali dalam setahun sebagai aksi ketiga dari delam aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.

Pembukaan rembuk stunting tahun 2024 itu, diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama dengan semua pihak yang ikut dalam penururunan angka stunting.(Diskominfo/Srn)

Artikel Terkait