25 November 2024

Bappeda Kampar Gelar Musrenbang RPJPD Kabupaten Kampar 2025-2045. 


178737 views

BANGKINANG KOTA : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kampar Tahun 2024 Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kampar Tahun 2024-2045, bertempat di ruang Batu Tilam Kantor Bappeda Kabupaten Kampar, Kamis (4/4/2024). Kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kampar ini dibuka secara resmi oleh PJ. Bupati Kampar Hambali, SE,  MH.

Hadir pada kesempatan tersebut  Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Anggota Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Tim Ahli Pusat Kajian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Universitas Islam Riau, Camat se-Kabupaten Kampar, Pimpinan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Perusahaan serta undangan lainnya.

PJ. Bupati Kampar Hambali dalam arahannya menyampaikan bahwa 
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar yang berkeadilan dengan menempatkan sumber daya manusia sebagai objek dan subjek Pembangunan.

Adapun Visi Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045 direncanakan sebagai berikut :
"Kabupaten Kampar Yang Agamis, Berbudaya, Maju dan Berkelanjutan".  
"Visi tersebut sebelumnya telah diselaraskan dengan Visi RPJPD Provinsi Riau Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045," ujar Bupati.

Disampaikan Bupati bahwa Musrenbang merupakan wadah dalam penyampaian masukan dan saran setiap pemangku kepentingan yang terlibat untuk penyempurnaan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045. 

RPJPD akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. "Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para calon Kepala Daerah dalam menyusun visi dan misi pada kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah," jelas Bupati.

Oleh sebab itu Bupati minta kepada  seluruh Perangkat Daerah dan  stakeholders untuk bekerja sama,  berpikiran terbuka, mengedepankan pendekatan yang terstruktur sehingga mampu mengintegrasikan Pembangunan Lintas Sektor secara terukur. "Musrenbang ini hendaknya benar-benar dapat menyusun sasaran dan arah kebijakan yang berdasarkan pada pokok-pokok permasalahan dan isu strategis yang masih menjadi tantangan kita kedepan serta memprioritaskan kebutuhan masyarakat," pesan Bupati.

Oleh sebab itu Bupati minta kepada pejabat dan personil Perencanaan Perangkat Daerah tetap konsisten dengan kesepakatan Musrenbang ini guna mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Kampar  yang dicita-citakan. "Kita semua harus konsisten terhadap kesepakatan Musrenbang ini," ingat Bupati.

Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045 adalah untuk Menyelaraskan Perencanaan pembangunan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau agar terbentuk perencanaan yang efektif dan berkelanjutan.

Musrenbang Kabupaten Kampar Tahun 2024 Penyusunan RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045 mengangkat tema :
“Kabupaten Kampar Yang Agamis, Berbudaya,  Maju dan Berkelanjutan”.

Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045 adalah kesepakatan dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045 yang menjadi masukan utama untuk penyempurnaan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045, yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045. 

Selanjutnya rangkaian kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kampar 2025-2045 adalah Sidang Pleno  dengan acara :
Ekspose Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau yang disampaikan oleh Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bappedalitbang Provinsi Riau Andinstuti yang mengupas tentang  Sinergi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah  Provinsi Riau Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kampar tahun 2025-2045.

Selanjutnya Ekspose Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kampar disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Repol SAg, M.IP. Repol menyampaikan ada lima isu strategis di Kampar yakni, Infrastruktur,  Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi,  Sosial.

Sementara Ekspose Tim Ahli Pusat Kajian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Universitas Islam Riau disampaikan oleh DR. Azharuddin Amin mengupas tentang Rancangan RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045.

Plh Sekda Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, pada kesempatan tersebut, mengharapkan waktu pengesahan RPJPD Kampar Tahun 2025-2045, bisa prosesnya lebih cepat dari Agustus menjadi Juli atau Juni 2024 dengan pertimbangan jika seandainya adanya pergeseran waktu Pilkada serentak. "Jika Pilkada serentak digeser dari November ke September 2024, maka sebaiknya RPJPD Kampar sudah harus selesai sebelum Juli 2024, karena RPJPD menjadi salah satu dasar bagi calon Bupati dan Wakil Bupati menyusun Visi dan Misi," ujar Ahmad Yuzar.

Kemudian kata Yuzar, secara substansi dokumen RPJPD ini harus berkualitas. "Kalau dokumen perencanaan berkualitas maka lebih mudah dilaksanakan," ujarnya.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan diskusi dan  Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045. 

Ada lima orang perwakilan peserta Musrenbang yang menandatangani Berita Acara Musrenbang yakni, Repol, SAg, M.IP. (Wakil Ketua DPRD Kampar). Dr. Yuli Usman (Kadis Perpustakaan dan Arsip Kampar), 
Arizon (Kasatpol PP Kampar), Agus Wiyana (Camat Perhentian Raja),  Ahmad Barisi (PT Bumi Siak Pusako). (Diskominfo Kampar /Herman Jhoni).

Artikel Terkait