Loading
BANGKINANG KOTA - Kita akui bersama, kehadiran orang asing ke tanah air memiliki dua sisi. Ada sisi positif ada juga sisi negatif. Hal ini dilihat dari cara masuk ke Indonesia atau daerah secara legal atau ilegal.
Dengan demikian, maka perlu adanya pengawasan secara masif terhadap hadirnya orang asil baik datang secara legas maupun ilegal sesuai dengan kebutuhan atau keperluannya.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH yang diwakili Asisten I Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, saat membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kabupaten Kampar di Aula Altha Hotel Bangkinang. Rabu,28/2/24
Lebih lanjut, Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa bahwa orang asing perlu diawasi dan diperhatikan. Namun kita tidak bisa membatasi mereka, sebab kedatangan orang asing apabila hadir secara resmi (legal), dan dibutuhkan akan mendaptakan devisa dan majunya negara kita melalui investor.
Kemudian, apabila orang asing datang secara ilegal tapi tidak sesuai dengan peruntukan, atau kedatangannya digunakan untuk bekerja tidak baik ditempat ini jalas perlu pengawsan, apalagi hadir secara ilegal.
Dengan demikian, kita harapakan berama melalui tim Pora Kampar semoga kedepan menjadi garda kedepan menjadi vioner tulang punggung untuk membatasi hal-hal tersebut."ucap Ahmad Yuzar".
Sementara itu, diakui bersama bahwa tupoksi Kepala Desa tidak ada dalam mengawasan orang asing. Namum apabila ada permasalahan kita tidak bisa lepas dari permasalahan tersebut. Dengan demikian, kedepan selain Camat, Kepala Desa sampai Kepala Dusun untuk ikut dalam tim Pora dalam pengawasan orang asing."tutur Yuzar".
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Intelijen Kemenkumham Wilayah Riau Amon, pada diskusi singkat dengan tim Pora menyampaikan bahwa keberadaan orang dapat memberikan sesi positif.
Bisa saja seperti hadirnya orang asing dengan tujuan sebagai investor dan wisatawan. Sementara disisi dampak negatif, kita juga harus menjaganya. Karena berbagai permasalahan mungkin akan muncul kedepannya. Untuk itu, perlu adanya pengawasan orang asing secara efektif. "Tuturnya".
Sementara itu Kasi Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Irwan Aril menyampaikan bahwa saat ini tercatat lebih kurang 62 warga asing atau negara luar yang tinggal kabupaten kampar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 orang terdapat dibwberapa perusahaan dan industri, bekerja di beberapa Yayasan, Sekolah serta memjadi suami aau isteri masyarakat kampar. Dengan demikian, Irwan minta tim Pora untuk bersama mengawasi, dan saling memberi informasi."Diskominfo/Mzk).