28 November 2024

Rakor Permasalahan Konflik Lahan, Pj Bupati Kampar ;  Setiap Perusahaan harus Malakukan Rekonsiliasi data IUP dan HGU. 


8776 views

PEKANBARU - Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH hadir langsung mengulikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Provinsi Riau, selasa (24/1/2024).

Dilaksanakan di Balai Serindit Gubernuran Pekanbaru, Rakor yang dihadiri juga seluruh pimpinan atau perwakilan Perushaan Perkebunan tersebut dibuka pimpin langsung oleh Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H. Edi Afrizal Natar Nasution.

Dalam arahannya, Edi Natar menyebut bahwa sampai saat ini masih banyak keluhan masyarakat yang di ekpresikan melalui unjuk rasa karena dinilai banyaknya masyarakat yang merasa terzolimi yang sejak lama tak kunjung selesai.

Dengan demikian, kita mesti hadir duduk bersama. Kita diharapkan betul-betul memberikan jalan terbaik untuk keamanan dan kenayamanan perusahan dan masyarakat.

Untuk itu, disinilah pentingnya peran para kepala daerah untuk menyelesaikan konflik secara adil untuk masyarakat dengan perusahaan." ujar Edi Natar".

Sejauh ini luas lahan secara Nasional saat ini lebih kurang 16.381.959 juta lebih, dari jumlah tersebut di provinsi Riau terdapat lebih kurang seluas 3,387, 206 juta ha, atau sebanyak 20% terdapat di Riau. Sementara perusahaan di Riau sendiri tedapat sebanyak 273 perusahaan, dengan Luas IUP 1, 739 juta ha. 

Sementara itu Pj Bupati Kampar Hambali sendiri usai mendengarkan arahan Gubernur Riau, pada kesempatan itu menyebut bahwa di kabupaten kampar saat ini terdapat sebanyak 61 perusahaan kelapa sawit, dengan luas lahan lebih kurang 130./,495.40 ha.

Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 29 perusahaaan, dengan luas 79,616.0 ha. Sedangkan yang belum HGU sebanyak 32 perusahaaan dengan luas 50, 879.34 ha

Dengan demikian, kita akui bersama saat ini banyak perusahaan yang masih konflik dengan masyarakat terkait HGU. Sebagai contoh, saat ini PKS di Desa Kepau Jaya Siak Hulu yang lahannya masih di kuasi oleh Ayau seluas 781,44 hektar.

Dijelaskan, bahwa lahan ini sudah ada putusan pengadilan dan sah lahan itu tidak memliki izin usaha perkebunan dan kasusnya masih dalam proses pengadilan.

Untuk itu, Hambali berharap dan menyarankan agar kepada setiap perusahaan khusunya yang ada di kampar agar melakukan rekonsiliasi data IUP dan HGU secara Periodik minimal 6 bulan sekali.

Selanjutnya, melakukan pendataan penertiban HGU dengan satuan nama perusahaan bukan jumlah Poligan. Kemudian mencocokkan luas IUP dan luas pengurusan HGU yang dimiliki oleh perusahaan, mendorong perusahaan yang statusnya sudah APL yang belum e
memiliki HGU agar mengurus HGU yang bukan dilawah kawasan hutan.

Kemudian, menegakkan hukum kepada perushaan yang memiliki HGU yang masih dalam kawasan hutan, serta memberikan sangsi kepada perusahaan yang belum memiliki IUP dan HGU, dan belum melakukan fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat.

Direktur Jendral pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan Dr Prayudi Syamsuri, SP., M.Si menambahkan, bahwa gangguan atau terjadinya konflik masyarakat dengan perusahaan seperti tuntutan FPKM dari dalam IUP atau HGU, penjarahan buah, penutupan akses masuk kebun perusahaa, dan pendudukan kebun perusahaan.

Untuk diketahui juga, bahwa dari semua hal diatas tak lain dipicu oleh perusahaan yang tidak melakukan kewajiban perizinan usaha perkebunan, kemudian pemahamam regulasi yang lemah di masyarakat, adanya porovokasi dan mobilisasi, serta adanya unsur politis.

Selain itu, yang mesti harus juga difahami oleh perushaaan adalah ruang waktu pemberlakuan FPKM  uu 6/2023 (ps 58) dan PP 26/2021 (ps 12), dimana IUP tahun 2021 Wajib bangun kebun 20% dari luas IUP yang berasal dari APL diluar HGU dan atau dari pelepasan kawasan hutan."ujar Prayudi".

Selain para Bupati/walikota dan Pimpinan Perusahaan, hadir juga pada rakor itu dari Forkopimda Riau APKI Riau, Apkasindo, para Kepala Dinas Perkebun Kab./Kota, para perwakilan Camat, Kepala Desa dan Lurah di Provinsi Riau.(Diskominfo/Mzk).

Artikel Terkait